Bupati Larang Maskapai Beroperasi di Bandara SIM Pada Lebaran Pertama

Bagikan

Bupati Larang Maskapai Beroperasi di Bandara SIM Pada Lebaran Pertama

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan imbauan agar seluruh maskapai yang beroperasi di Aceh untuk menghentikan aktivitas di Bandara Iskandar Muda pada pagi hari, hari raya pertama baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

Dalam surat yang ditekennya 24/07 Juli dua hari lalu itu, bupati beralasan imbauan itu ia keluarkan untuk mendukung visi misi Bupati Aceh Besar yaitu terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Syariat Islam.

“Kepada seluruh maskapai yang melakukan take off dan landing di Bandara Sultan Iskandar Muda, untuk menghentikan seluruh aktivitas pada saat hari pertama Idulfitri dan Iduladha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata bupati dalam surat yang ditujukan kepada General Menejer PT.Angkasa Pura II, tersebut.

Ia juga agar seluruh komunitas bandara dan kru pesawat melaksanakan shalat Idulfitri dan Iduladha di bandara atau di tempat masing masing.

Sebelumnya pada awal tahun 2018, Mawardi yang juga politikus Partai Amanat Nasional, juga mengeluarkan imbauan agar seluruh pramugari yang melayani penumpang rute ke Blang Bintang, untuk mengenakan jilbab. Imbauan itu, kata Mawardi untuk ikut menjalankan Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist