MASAKINI.CO – Massa mahasiswa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) meminta instansi tersebut menjadikan istri Darmili, Afridawati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Sebelumnya Kejati Aceh telah menahan mantan Bupati Simeulue, Darmili. Ia berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar.
Kerugian negera diperkirakan mencapai Rp51 miliar. Selain menahan Darmili, Kejati Aceh juga telah menyita rumah dan mobil tersangka. Kasus ini ditangani Kejati Aceh sejak tahun 2015.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (GMPK), mendesak penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami meminta Kejati Aceh untuk memproses dan menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam korupsi PDKS,” tegas Koordinator Aksi, Irsadul Aklis, Senin (5/8).
Selain Afridawati, GMPK mendesak Andi Millian (Dirut PT. Padanta Daro), Yayan (anak Darmili), Yazid (Dirut PDKS pertama) dan anggota DPRK masa periode 2002-2012 menjadi tersangka baru.
Irsadul menyebutkan pihaknya menduga aliran dana PDKS digunakan untuk membeli tanah atas nama Afridawati atau wakil bupati Simeulue saat ini.
“Mereka selama ini berkeliaran, padahal mereka telah merampas hak rakyat Simeulue. Semoga nama-nama ini segera diproses pihak Kejati Aceh,” ungkapnya.[]