MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan akan memindah ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. “Ibu Kota Baru” ini akan mulai dibangun pada 2021 mendatang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, biaya pembangunan ibu kota baru akan diperoleh dari skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
KPBU merupakan kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Intinya datang dari KPBU, investasi langsung swasta-BUMN dan pemanfaatan aset,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).
Bambang menerangkan, pemanfaatan aset itu bisa dilakukan lewat Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan suntikan dana. Bahkan, PNBP tersebut diatur dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama ini.
“Jadi kalau ada (dana) APBN itu adalah APBN yang sumbernya sudah jelas dari aset,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, untuk pembiayaan ini tidak perlu dirumuskan sedemikian rupa dalam anggaran. Ini hanya bergantung kapan pemerintah mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi.
“Nanti tergantung kita mulai mengundang paritispasi investasinya kapan. Kan di PNBP sifatnya,” tambahnya.
Kendati demikian, Menteri Bappenas tidak menyampaikan berapa dana yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur di ibu kota baru. Termasuk apakah sudah ada swasta atau BUMN yang mulai dilibatkan.
Lokasi untuk ibu kota baru semakin mengerucut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ibu kota baru akan dipindah ke pulau Kalimantan.
Lalu dalam rapat kabinet di istana diputuskan bahwa ada tiga provinsi di pulau Kalimantan, layak menjadi lokasi ibu kota baru, Selasa (6/8).[]