MASAKINI.CO β Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menyerahkan 200 hektare tanah kepada 100 mantan kombatan GAM asal Pidie Jaya di Banda Aceh, Kamis 15/08. Pemberian lahan diberikan berbarengan dengan peringatan 14 tahun perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia atau dikenal sebagai MoU Helsinki.
Pemberian sertifikat tanah itu merupakan amanah MoU Helsinki poin 3.2.5., yang isinya bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Ketua BRA, M, Yunus, kepada masakini.co., mengatakan pihaknya telah melakukan upaya terbaik untuk memenuhi hak para korban yang terdampak konflik. Di antara yang telah diberikan BRA adalah pemberian bantuan pemberdayaan ekonomi kepada 166 kelompok di seluruh Aceh, di samping berbagai bantuan lainnya.
βPemberian lahan bagi korban terdampak konflik di Pidie Jaya adalah tahap pertama. Kita berharap daerah lain juga bisa memberikan lahan bagi mereka yang terdampak konflik,β kata Yunus.
Yunus berharap, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh bisa merealisasikan seluruh poin MoU, sehingga damai di Aceh menjadi perdamaian yang abadi.
BRA, lanjut Yunus, berharap agar pemerintah mau mengalokasikan 5 persen dari dana otonomi khusus. Dengan demikian, kehadiran lembaga tersebut bisa memberikan dampak yang lebih besar khususnya bagi pemenuhan hak untuk korban yang terdampak konflik. []