MASAKINI.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Kota Banda Aceh, memastikan saat ini proses pengurusan izin berusaha sangat mudah. Bahkan calon pengusaha dapat melakukannya dimanapun.

“Sejak diterbitkannya PP No 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinann Berusaha Terintegrasi Secara elektronik proses mengurus izin jadi sangat mudah,” jelasnya, Senin (19/8).
Para calon pengusaha dapat mengisi persyaratan secara online lewat oss.go.id. Badan Koordinasi Penanaman Modal juga telah menyiapkan aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Jadi pengusaha cukup menginput data perusahaan sendiri, setelah memperoleh akun yang dikirim ke email perusahaan. Setelah melengkapinya nanti memperoleh NIB,” jelas Muklis.
NIB merupakan penganti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Proses mengurus NIB, jika seluruh berkas lengkap dapat selesai selambat-lambatnya sekitar dua jam.
“Sejak 11 Juli hingga saat ini DPMP-TSP telah menerbitkan 513 NIB,” sebutnya.[]