MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Foto lama

Tabiat Usang Warga, Biarkan Sampah Urusan Mereka

Masa Kini by Masa Kini
26 Agustus 2019
in Foto lama, News
0
Pilah Sampah dari Rumah: Semua Orang Bisa Jadi Agen Perubahan ‘Indonesia Bersih’

Petugas mengangkut sampah di Banda Aceh I M Aulia/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terik atau hujan, tak membuat para petugas kebersihan berhenti bekerja. Sudah begitu, tak sedikit warga yang masih memandang mereka sebelah mata.

Tabiat usang, masih dilestarikan sebagian warga Banda Aceh. Lihatlah jalan, terminal, taman, bahkan sungai di sekitar kita. Bersihkah? jika iya, apakah peran kita.

RelatedPosts

Akses Terputus, Warga Gayo Setie Bangkit di Tengah Keterbatasan Pascabencana

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Sempat Turun, Harga Emas Banda Aceh Kembali Naik di Akhir Februari

Petugas membersihkan sampah di jembatan Pante Pirak. [M Aulia]
Petugas membersihkan terminal agar warga nyaman. [M Aulia]
Petugas membersihkan sampah di taman. [M Aulia]
Petugas membersihkan sampah di bawah jembatan. [M Aulia]

Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, berulang kali gelar sosialisasi agar warga turut menjaga kebersihan. Namun saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarang, tetap saja ada warga terjaring.

September nanti, Qanun Nomor 1 Tahun 2017 bakal ditegakkan. Bisa jadi kelak kita sering temui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Bustanussalatin.

Petugas sosialisasikan aturan larangan membuang sampah sembarangan. [M Aulia]
Warga tertangkap petugas saat buang sampah sembarangan. [M Aulia]
Persidangan tindak pidana ringan pelanggaran buang sampah sembarangan. [M Aulia]

Perlu diketahui, hukumannya lumayan besar untuk pembuang sampah sembarangan, dijerat denda maksimal sebesar Rp10 juta dan kurungan paling lama sebulan.

Sementara pembakar sampah dan buang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sanksinya denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan penjara.

Petugas membersihkan jalan di depan balai kota. [M Aulia]
Petugas rehat sejenak dalam perjalan usai mengangkut sampah. [M Aulia]

Jika kota gagal meraih Adipura, bisa jadi mayoritas mencela. Namun lupa apa peran kita? [M Aulia]

Tags: Adipura Banda AcehOTT Sampah Banda AcehQanun Nomor 1 Tahun 2017Sampah Banda Aceh
Previous Post

Damkar Tak Terima Info, Rumah di Kuta Makmur Ludes Terbakar

Next Post

AGF Resmikan Pembuat Garam Tenaga Surya

Related Posts

Sampah Plastik Masih Nodai Indahnya Pantai

Sampah Banda Aceh Capai 250 Ton Setiap Hari

by Riska Zulfira
5 Juni 2023
0

MASAKINI.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh mencatat produksi sampah dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2023 di...

September, Buang Sampah Sembarangan Denda 10 Juta

by Masa Kini
22 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, kembali gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah...

Aminullah Janjikan Bonus 500 Juta untuk Petugas Kebersihan

by Masa Kini
8 Agustus 2019
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman serahkan bonus Rp127 juta pada para petugas kebersihan. Bonus itu merupakan apresiasinya...

Next Post

AGF Resmikan Pembuat Garam Tenaga Surya

Produksi Garam Lokal Tak Cukupi Kebutuhan Pasar

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...