Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Tentang Masakini

  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Menu
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Menu
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Home Foto lama

Tabiat Usang Warga, Biarkan Sampah Urusan Mereka

Masa Kini by Masa Kini
26 Agustus 2019
in Foto lama, News
Reading Time: 1 mins read
Pilah Sampah dari Rumah: Semua Orang Bisa Jadi Agen Perubahan ‘Indonesia Bersih’

Petugas mengangkut sampah di Banda Aceh I M Aulia/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terik atau hujan, tak membuat para petugas kebersihan berhenti bekerja. Sudah begitu, tak sedikit warga yang masih memandang mereka sebelah mata.

Tabiat usang, masih dilestarikan sebagian warga Banda Aceh. Lihatlah jalan, terminal, taman, bahkan sungai di sekitar kita. Bersihkah? jika iya, apakah peran kita.

Petugas membersihkan sampah di jembatan Pante Pirak. [M Aulia]
Petugas membersihkan terminal agar warga nyaman. [M Aulia]
Petugas membersihkan sampah di taman. [M Aulia]
Petugas membersihkan sampah di bawah jembatan. [M Aulia]

Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, berulang kali gelar sosialisasi agar warga turut menjaga kebersihan. Namun saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarang, tetap saja ada warga terjaring.

September nanti, Qanun Nomor 1 Tahun 2017 bakal ditegakkan. Bisa jadi kelak kita sering temui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Bustanussalatin.

Petugas sosialisasikan aturan larangan membuang sampah sembarangan. [M Aulia]
Warga tertangkap petugas saat buang sampah sembarangan. [M Aulia]
Persidangan tindak pidana ringan pelanggaran buang sampah sembarangan. [M Aulia]

Perlu diketahui, hukumannya lumayan besar untuk pembuang sampah sembarangan, dijerat denda maksimal sebesar Rp10 juta dan kurungan paling lama sebulan.

Sementara pembakar sampah dan buang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sanksinya denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan penjara.

Petugas membersihkan jalan di depan balai kota. [M Aulia]
Petugas rehat sejenak dalam perjalan usai mengangkut sampah. [M Aulia]

Jika kota gagal meraih Adipura, bisa jadi mayoritas mencela. Namun lupa apa peran kita? [M Aulia]

Tags: Adipura Banda AcehOTT Sampah Banda AcehQanun Nomor 1 Tahun 2017Sampah Banda Aceh
Previous Post

Damkar Tak Terima Info, Rumah di Kuta Makmur Ludes Terbakar

Next Post

AGF Resmikan Pembuat Garam Tenaga Surya

RelatedPosts

Seorang Nelayan Tewas Tersambar Petir di Danau Laut Tawar

Seorang Nelayan Tewas Tersambar Petir di Danau Laut Tawar

by Syah Antoni
20 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang nelayan meninggal dunia diduga akibat tersambar petir saat mencari ikan di Danau Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah,...

Dishub Banda Aceh Tertibkan Parkir Liar, Rompi Ilegal Dicabut

Dishub Banda Aceh Tertibkan Parkir Liar, Rompi Ilegal Dicabut

by Riska Zulfira
20 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan praktik parkir liar di sejumlah titik kota. Hasilnya, dua juru parkir...

80 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Besar

80 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Besar

by Ulfah
20 Agustus 2025
0

MASKAINI.CO – Sebanyak 80 nazir atau pengelola tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakaf hasil program percepatan pengsertifikatan tanah wakaf yang...

Jadi Sarang Maksiat, Wali Kota Illiza Segel Kostel Kupula Banda Aceh

Jadi Sarang Maksiat, Wali Kota Illiza Segel Kostel Kupula Banda Aceh

by Riska Zulfira
20 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyegel Kos hotel (Kostel) Kupula, yang beralamat di Gampong Lambaro Skep,...

Next Post

AGF Resmikan Pembuat Garam Tenaga Surya

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Baitul Mal Aceh Tengah Siap Pulangkan Noprizal dari Pakistan

Baitul Mal Aceh Tengah Siap Pulangkan Noprizal dari Pakistan

2 jam ago
Seorang Nelayan Tewas Tersambar Petir di Danau Laut Tawar

Seorang Nelayan Tewas Tersambar Petir di Danau Laut Tawar

3 jam ago
Dishub Banda Aceh Tertibkan Parkir Liar, Rompi Ilegal Dicabut

Dishub Banda Aceh Tertibkan Parkir Liar, Rompi Ilegal Dicabut

5 jam ago
80 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Besar

80 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Besar

5 jam ago
Illiza Tegaskan Investasi Usaha Penginapan di Banda Aceh Aman Asal Jalankan Aturan Syariat

Illiza Tegaskan Investasi Usaha Penginapan di Banda Aceh Aman Asal Jalankan Aturan Syariat

7 jam ago

BERITA POPULER

  • Seorang Nelayan Tewas Tersambar Petir di Danau Laut Tawar

    Seorang Nelayan Tewas Tersambar Petir di Danau Laut Tawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepas dari Jerat Utang, Pemko Banda Aceh Terganjal Bayar PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Newcastle Pusing, Isak Ngambek Setelah Gagal Gabung Liverpool

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Real Madrid Raih Kemenangan Tipis dalam Debut Trent Alexander-Arnold di La Liga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baitul Mal Aceh Tengah Siap Pulangkan Noprizal dari Pakistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...