Hakim Menangkan Gugatan Walhi, IPPKH Tampur Dinyatakan Batal

Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan Walhi terkait penerbitan IPPKH PT KAMIRZU.

Bagikan

Hakim Menangkan Gugatan Walhi, IPPKH Tampur Dinyatakan Batal

Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan Walhi terkait penerbitan IPPKH PT KAMIRZU.

MASAKINI.CO – Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh, mengabulkan Gugatan Penggugat (Walhi) terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Gubernur Aceh pada PT KAMIRZU untuk Pembangunan PLTA Tampur-I.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyebutkan, dikabulkanya gugatan ini akan memberi dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Putusan ini kemenangan Rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuham hak atas lingkungan merupakan bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini,” kata Muhammad Nur, Rabu (28/8).

Menurutnya, selama ini sangat jarang pihak mengadilan mengabulkan gugatan terhadap kasus perusakan lingkungan.

Ketua Tim Pengacara Walhi, Muhammad Reza Maulana, SH mengatakan intinya dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa IPPKH No.522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan dengan UUPA Pasal 156, 165 dan 150, UU Kehutanan dan aturan Pelaksananya UU 41/1999, PP 24/2010, Permen LHK No. P-50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 dan seterusnya menyatakan gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 Hektar dan bersifat non-komersial.

“Sedangkan fakta hukumnya IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU diterbitkan dengan luasan 4.407 Hektar, sehingga majelis hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH,” jelas Reza.

Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa keputusan Gubernur Aceh yang diterbitkan kepada PT. KAMIRZU batal atau tidak sah. Kemudian pihak majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Selebihnya majelis kakim memberikan kesempatan untuk para pihak yang berkeberatan mengajukan banding ke PT TUN Medan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Menurut Reza, ada yang menarik dalam Putusan ini, terkait adanya bentuk penemuan hukum oleh majelis yaitu objek sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019.

Majelis hakim menyatakan karena bentuknya revisi, maka dianggap satu kesatuan sehingga menarik perubahan tersebut ke dalam persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam putusannya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist