MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kemlu Kembali Pulangkan Korban Pengantin Pesanan dari Tiongkok

Masa Kini by Masa Kini
15 September 2019
in Headline
0
Kemlu Kembali Pulangkan Korban Pengantin Pesanan dari Tiongkok
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan WNI korban pengantin pesanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebanyak 4 korban asal Kalimantan Barat dan Jawa Barat itu telah diserahterimakan pihak Kemlu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 13/09 kemarin.

Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing mengatakan, sejak tanggal 2 September 2019, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Beijing berhasil memulangkan sebanyak 18 WNI perempuan yang menjadi korban pengantin pesanan dari wilayah RRT. Dari delapan belas WNI tersebut, sebagian diantaranya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

“Kasus pengantin pesanan telah ditangani oleh KBRI Beijing sejak tahun 2016 dimana pada periode 2018-2019 terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya”, ujar Ichsan Firdaus selaku perwakilan dari KBRI Beijing.

Sementara Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Winanto Adi, menyebutkan Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemensos dan Polri dalam meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan kasus pengantin pesanan.

Dalam hal pencegahan, beberapa hal yang akan ditingkatkan antara lain pengetatan prosedur pemberian izin pernikahan campuran, legalisasi pernikahan campuran, serta melakukan kegiatan Public Awareness Campaign (PAC) terkait bahaya dan modus dari pengantin pesanan untuk mencegah bertambahnya korban.

“Upaya preventif akan lebih mudah dilakukan dibandingkan menangani kasus yang sudah terjadi karena apabila korban telah berada di RRT, proses penyelesaian kasus akan membutuhkan waktu yang cukup lama”, kata Winanto Adi. []

Tags: Korban Perdagangan ManusiaPengantin Pesanan Tiongkok
Previous Post

Seluruh Jamaah Haji Aceh Tiba di Tanah Air

Next Post

Informasi Cuaca Minggu: Waspadai Angin Kencang dan Petir di Aceh Singkil

Related Posts

Kemlu Pulangkan 14 “Pengantin Pesanan” dari Tiongkok

Kemlu Pulangkan 14 “Pengantin Pesanan” dari Tiongkok

by Masa Kini
4 September 2019
0

MASAKINI.CO - Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 warga Indonesia yang menjadi korban kasus “pengantin pesanan” (mail-order brides) dari Cina. Mereka...

Next Post
Informasi Cuaca Minggu: Waspadai Angin Kencang dan Petir di Aceh Singkil

Informasi Cuaca Minggu: Waspadai Angin Kencang dan Petir di Aceh Singkil

Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur

Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co