MASAKINI.CO – Pasangan suami istri diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Korban yang masih berusia 9 tahun, dirantai dan dipukuli jika tak membawa pulang uang hasil mengemis.
Warga sekitar rumah pasangan tersebut di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe akhirnya melapor ke Polsek setempat. Polisi mendatangi rumah pelaku, setelah mendapati bukti penganiayaan pelaku diamankan.
“Pelaku ayah tiri dan ibu kandung korban. Penangkapan pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dilakukan Rabu, 18 September,” kata Kasubag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, Kamis (19/9).
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, korban ditemukan dalam kondisi dirantai. Berdasarkan informasi yang diperoleh warga setempat, kata Salman, jika tidak membawa uang hasil mengemis korban kerap dikurung.
“Dirantai di rumahnya hingga dipukuli,” lanjut Salman.
Ia memastikan kedua pelaku saat ini telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe bagian unit PPA. “Untuk jalani pemeriksaan lebih lanjutan,” katanya.[]