MASAKINI.CO – Tim BNNP Aceh dan BNNK Langsa bekerjasama dengan Polda Aceh, melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencari Orang (DPO) kasus narkoba Ridwan Ilyas Jamil di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Senin (30/9).
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan kasus tersebut diawali dari penangkapan dua orang tersangka, yakni Muazir selaku supir dan Ariananda sebagai kenek di Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten, Rabu (22/5) lalu.
Keduanya ditangkap oleh BNN Pusat saat sedang melakukan pengiriman sabu sebanyak 36,473 gram yang disembunyikan di dalam truk bermuatan sayur kubis ke arah Jakarta dari Kabanjahe Sumatera Utara.
“Mereka membawa barang terlarang jenis sabu sebanyak 36,473 gram tertangkap di Cilegon, Jawa Barat pada tanggal 22 mei,” ujar Faisal, Selasa (1/10).
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Ridwan Ilyas Jamil. lalu pada tanggal 24 Mei, pihak kepolisian mengeluarkan status DPO terhadap Ridwan.
“Pengakuan dari Riski bahwa barang tersebut dari Ridwan yang sudang berstastus DPO,” sebutnya.
Kemudian, BNNP Aceh bersama BNNK Langsa melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sehingga diketahui Ridwan sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
BNN bekerjasama dengan Tim Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Ridwan. Saat penangkapan, tersangka berusaha kabur dengan sepeda motornya. Lalu pihak aparat melakukan tembakan ke udara sebagai peringatan, namun tak digubris Ridwan, sehingga aparat terpaksa melakukan tindak tegas dengan menembakkan ke arah tersangka.
“Pada saat penangkapan Ridwan melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan,” jelasnya.
Saat diupayakan pertolongan medis oleh tim ke rumah sakit Kabupaten Bireuen, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan. Saat ini jenazah tersangka berada di Rumah Sakit Bayangkara Aceh. [Ahlul Fikar]