MASAKINI.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.
“Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, total produksi minyak goreng nasional pertahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” ujarnya.
Enggar menerangkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Regulasi ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan
diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng pada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang
berlaku,” tegas Mendag.
Kebijakan wajib kemas minyak goreng ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siap produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
Mendag juga mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri.
“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia
dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” lanjutnya.
Mendag pun berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.
Sejak 1 Januari 2020, pemerintah lewat Kemendag akan melarang minyak goreng curah, alias, minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp11 ribu perliter.
“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.
Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa,” pungkasnya.[]