MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Iskandar Dihukum Seumur Hidup

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Daerah, News
0
Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Iskandar Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi temuan mayat korban pembunuhan. I foto: dok shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Iskandar, pembunuh pasangan suami istri M Nasir dan Roslinda 26 Februari lalu. Pembunuhan terhadap pedagang nasi pecel itu terjadi di Desa Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Putusan majelis yang diketuai Eti Astuti sesuai dengan tuntutan Jaksa Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra dan Mursyid.

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan,” kata Eti

Dalam persidangan terungkap, Iskandar sempat beberapa kali berencana melakukan pembunuhan. Ia mengaku marah akibat sering dimarahi majikannya itu.

“Di persidangan terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum,” kata Eti.

Ia menyebutkan apa yang dilakukan Iskandar merupakan pembunuhan berencana, hukumannya diatur pasal 340. Apalagi hasil visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan menggunakan senjata tajam berupa luka bacok serta sayatan. Kedua korban hilang nyawa akibat luka-luka di kepala, leher serta anggota tubuh lainnya.[]

Tags: Banda AcehHukum Seumur HidupPembunuhanUle Kareng
Previous Post

111 Dokter Intersip Akan Mengabdi di 8 Kabupaten di Aceh

Next Post

Waduh, Emak-emak Aceh Selatan Arisan Bawa Jenazah

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Waduh, Emak-emak Aceh Selatan Arisan Bawa Jenazah

Waduh, Emak-emak Aceh Selatan Arisan Bawa Jenazah

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co