MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Iskandar Dihukum Seumur Hidup

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Daerah, News
0
Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Iskandar Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi temuan mayat korban pembunuhan. I foto: dok shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Iskandar, pembunuh pasangan suami istri M Nasir dan Roslinda 26 Februari lalu. Pembunuhan terhadap pedagang nasi pecel itu terjadi di Desa Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Putusan majelis yang diketuai Eti Astuti sesuai dengan tuntutan Jaksa Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra dan Mursyid.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan,” kata Eti

Dalam persidangan terungkap, Iskandar sempat beberapa kali berencana melakukan pembunuhan. Ia mengaku marah akibat sering dimarahi majikannya itu.

“Di persidangan terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum,” kata Eti.

Ia menyebutkan apa yang dilakukan Iskandar merupakan pembunuhan berencana, hukumannya diatur pasal 340. Apalagi hasil visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan menggunakan senjata tajam berupa luka bacok serta sayatan. Kedua korban hilang nyawa akibat luka-luka di kepala, leher serta anggota tubuh lainnya.[]

Tags: Banda AcehHukum Seumur HidupPembunuhanUle Kareng
Previous Post

111 Dokter Intersip Akan Mengabdi di 8 Kabupaten di Aceh

Next Post

Waduh, Emak-emak Aceh Selatan Arisan Bawa Jenazah

Related Posts

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 meledak hingga terbakar saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda...

Next Post
Waduh, Emak-emak Aceh Selatan Arisan Bawa Jenazah

Waduh, Emak-emak Aceh Selatan Arisan Bawa Jenazah

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co