MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Iskandar, pembunuh pasangan suami istri M Nasir dan Roslinda 26 Februari lalu. Pembunuhan terhadap pedagang nasi pecel itu terjadi di Desa Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Putusan majelis yang diketuai Eti Astuti sesuai dengan tuntutan Jaksa Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra dan Mursyid.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan,” kata Eti
Dalam persidangan terungkap, Iskandar sempat beberapa kali berencana melakukan pembunuhan. Ia mengaku marah akibat sering dimarahi majikannya itu.
“Di persidangan terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum,” kata Eti.
Ia menyebutkan apa yang dilakukan Iskandar merupakan pembunuhan berencana, hukumannya diatur pasal 340. Apalagi hasil visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan menggunakan senjata tajam berupa luka bacok serta sayatan. Kedua korban hilang nyawa akibat luka-luka di kepala, leher serta anggota tubuh lainnya.[]