MASAKINI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang sipir Lapas Kelas II B Langsa berinisial Dus (36) dan istrinya DA (33). Keduanya diyakini merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu jaringan internasional.
Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 20 kilogram. Sebelumnya, BNN telah membongkar penyelundupan sabu lewat perairan Aceh Timur, dipasok menggunakan kapal motor.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyebutkan sabu tersebut dipasok dari Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka Dus dan DA.
“Barang bukti yang kami sita berjumlah 20 kilogram. Sabu ini kami temukan di rumah kedua tersangka,” kata Arman dalam konferensi pers, Jumat (11/10).[]