MASAKINI.CO – Sejumlah perusahaan dan koperasi di Aceh mengajukan permohonan turun harga penetapan getah pinus.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama asisten II Setda Aceh, Ahmad Dadek, Jumat (17/1). Menurutnya, berdasarkan survei pasar dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh mulai tahun 2016 hingga awal 2020 terjadi fluktuasi harga.
“Rata-rata paling tinggi Rp13.500 perkilogram dan terendah Rp9.350 perkilogram. Sementara harga kesepakatan yang ditetapkan Rp12.000 perkilogram,” jelas Dadek.
Ia merincikan perusahaan yang meminta pengurangan harga diantaranya PT Kencana Hijau Lestari, PT Ikastrias, Koperasi Uyem Lestari di Gayo Lues, PT Muzakkar Kongsi dan UD Malam Batik.
Perusahaan lainnya PT Sylva Oleo Nusantara, UD. Rizqan, Koperasi Serba Usaha Sara Ate, PT Nasco serta PERHUTANI.
Dadek menegaskan setelah mendapatkan pesetujuan dari gubernur, tim akan memanggil perusahaan dan koperasi. Pihaknya akan menawarkan harga sesuai hasil analisa.
“Hanya diberikan untuk waktu setahun saja. Harga yang diusulkan ke gubernur Rp 8.000 perkilogram,” ujarnya.
Kata Dadek, pihaknya akan melanjutkan pembahasan 20 Januari mendatang. Sementara Karo Ekonomi akan membuat Telaahan ke gubernur untuk meminta persetujuan yang akan dinaikkan setelah rapat lanjutan.[]