MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terbukti Bukan Pengedar Narkoba, WNI di Hongkong Bebas

Masa Kini by Masa Kini
18 Januari 2020
in News
0
Terbukti Bukan Pengedar Narkoba, WNI di Hongkong Bebas
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wartini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan akibat tersangkut kasus narkoba, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020, pekan lalu. Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea dan Cukai Hong Kong pada 28 Agustus 2018 saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamphetamine (ice).

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Wartini telah menjalani proses persidangan dan mengajukan appeal (banding) pada tahun 2019 karena tidak merasa bersalah. “Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju,” ujarnya kepada pihak KJRI Hong Kong dalam kunjungan ke Penjara.

RelatedPosts

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

BBPOM Aceh Perkuat Respons Keracunan Pangan dan Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

“Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020.” tutur Konjen RI Ricky Suhendar. Dalam kunjungan ke Penjara Hong Kong pada Desember 2019, Konjen Ricky menemui Wartini dan menyampaikan dukungan moril dalam menjalani proses persidangan. Selain komunikasi intensif dengan pihak pengacara dan penerjemah, KJRI turut menghubungi pihak keluarga Wartini.

Setelah menjalani proses persidangan, Wartini, yang didampingi oleh pengacara, penerjemah serta Tim Citizen Service KJRI HK, dinyatakan tidak bersalah oleh Juri dan diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020. Seusai putusan, Wartini mengungkapkan rasa haru dan ucapan terima kasihnya kepada KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan yang senantiasa diberikan selama menjalani masa sulit di penjara.

“Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh PMI kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban,” kata Konjen Ricky.

Selesai pembacaan putusan dan proses pembebasan, Wartini langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong untuk kepulangan ke tanah air. []

Tags: WNI di Hongkong
Previous Post

Kemenag Aceh Buka Pendaftaran Calon Petugas Haji 2020, Tertarik?

Next Post

Pemerintah Aceh Apresiasi Mahasiswa Peraih Cumlaude di Mesir

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pemerintah Aceh Apresiasi Mahasiswa Peraih Cumlaude di Mesir

Pemerintah Aceh Apresiasi Mahasiswa Peraih Cumlaude di Mesir

Menikmati BOH di Cameron Highlands, Rasanya: Ummph!

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co