Miliki Ekstasi 3072 Butir, Warga Tamiang Diciduk Polisi

Barang bukti ekstasi.[istimewa]

Bagikan

Miliki Ekstasi 3072 Butir, Warga Tamiang Diciduk Polisi

Barang bukti ekstasi.[istimewa]

MASAKINI.CO – Polisi menangkap warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang berinisial AF (41), pemilik 3.072 butir ekstasi.

Kapolsek Bendahara, AKP Asrul Naldi menyebutkan penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (6/3).

Ia melakukan penangkapan bersama Ipda Agus Gani (Waka Polsek), Bripka Sopian Hadi (Kanit Reskrim).

Barang bukti yang diamankan diantaranya sebungkus plastik berisi 3 ribu ekstasi, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 31 butir ekstasi dan 41 butir ekstasi lainnya.

“Setelah mendapatkan laporan warga, tim melakukan pengeledahan tersangka dan seisi rumahnya,” kata AKP Asrul, Selasa (10/3).

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bendahara untuk pemeriksaan lanjutan.[Sier]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist