MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JKMA Desak KLHK Segera Tetapkan Hutan Adat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
16 Maret 2020
in News
0
Jelajah Duka Geureudong

Panorama taman bunga tumbuh liar di kawasan hutan Aceh.[dok:M Aulia]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma merasa bingung terkait nasib hutan adat Aceh yang tak kunjung ditetapkan pemerintah pusat lewat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Padahal, sesuai SK KLHK Nomor SK.312/MENLHK/SETJEN/PSKL.1/4/2019 Tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I, seluas 94.724,98 Ha sudah masuk ke dalam peta indikatif hutan adat yang terdapat di Kabupaten Pidie dan Aceh Jaya.

RelatedPosts

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

“Peta indikatif maksudnya ini adalah hutan yang akan dicanangkan untuk dijadikan hutan adat. Jadi sudah ada pintu masuk bahwa akan ada penetapan hutan adat di Aceh tapi kapan penetapannya kami belum tahu,” kata Zulfikar pada masakini.co, Senin (16/3).

Menurutnya, penetapan hutan adat di Aceh sangat diperlukan. Pasalnya, status hutan adat itu berbeda dengan hutan-hutan yang lain, seperti disebutkan dalam aturan menteri NOMORP.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial.

Ia menjelaskan terkait status hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan yang tetap menjadi hutan milik negara bukan masyarakat adat. Sedangkan hutan adat masyarakat adat menjadi pemilik sah hutan tersebut.

“Kalau ada penetapan hutan adat di Aceh jadi rakyat Aceh punya hak penuh terhadap hutan itu,” lanjutnya.

Dengan demikian, jika hutan adat sudah ditetapkan, maka intervensi dari negara dinilai akan berkurang karena negara harus mendapat persetujuan dari pemilik sah, ketika ingin melakukan aktifitas tertentu di wilayah hutan adat.

“Ketika negara akan melakukan sesuatu di situ, misalnya mau diadakan tambang, mau buat jalan harus izin dulu dari masyarakat,” jelasnya.

Meskipun secara status berbeda dengan hutan lainnya, secara fungsi hutan adat tetap tidak berubah.

“Kalau fungsinya lindung ya tetap lindung, kalau konservasi ya tetap konservasi, tapi penerapannya dengan skema aturan adat sendiri bukan pakai aturan negara,” lanjutnya.“Aturan adatnya mau ngambil kayu untuk apa? apa mau bangun masjid, mushalla, kerenda misalnya, ada tempat boleh di tebang, siapa yang menebang, itu diatur. Jadi gak boleh liar juga.”

Ia berharap Pemerintah Aceh agar membantu masyarakat dalam penetapan hutan adat, alasannya wilayah hutan tersebut menjadi tanggung jawab provinsi.

“Yang kita mau dari provinsi membantu, jangan lagi masyarakat menanyakan ke kementrian, ini gimana prosesnya, seharusnya dibantu oleh provinsi. In kan udah masuk peta indikatif, tolong dong diproses apanya yang salah,” harapnya.[Ahlul Fikar]

Tags: acehaceh jayaHutan AdatKLHKPidie
Previous Post

Antisipasi Penyebaran Covid 19, Kesdam IM Buka Posko Kesiapsiagaan

Next Post

Lulus Seleksi EPA Persiraja, Para Pemain Dikirim ke Bogor

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post

Lulus Seleksi EPA Persiraja, Para Pemain Dikirim ke Bogor

Cemas Corona, Singkil Isolasi Sementara 25 Wisatawan di Pulau Banyak

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co