MASAKINI.CO – LBH Pers dan AJI Jakarta membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang terimbas pemutusan hubungan kerja sepihak, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah atas kinerja mereka oleh perusahaan media. Hal itu perlu dilakukan mengingat awak media terimbas dengan adanya imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial.
Mustafa, Pengacara LBH Pers dalam keterangannya kepada media, mengatakan imbauan bekerja di rumah dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona yang luas dan masif. Apalagi hingga 5 April kemarin, kasus Corona di Indonesia terdata sebanyak 2.273 kasus, di antaranya sebanyak 164 sembuh dan 198 korban yang meninggal dunia. Jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.
Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan.
“Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat,” kata Mustafa di Jakarta, Senin 6/4.
Dengan terus bertambahnya kasus dan kewajiban jurnalis mengabarkan informasi kepada masyarakat di tengah pembatasan ruang kerja, Mustafa mengharapkan perusahaan media tetap memberikan upah kepada pekerja.
Pihaknya bersama AJI Jakarta, kata Mustafa, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis, apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah.
Konsultasi bisa dilakukan ddenga pengisian formulir pada tautan: bit.ly/Aduan-JCovid19.[]