MASAKINI.CO – The Indonesian Institute menilai pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia harus didukung dengan koordinasi dan komunikasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sudah saatnya untuk menghilangkan ego sektoral dalam pelaksanaan kebijakan ini. Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP Nomor 21 Tahun 2020,” kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Rabu (8/4).
Menurutnya, jika melihat kondisi yang dihadapi saat ini aturan PSBB ini memang sudah tepat. Bahkan jika ditilik dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.
“Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia jugamengingatkan pemerintah pusat dan daerah harus selalu mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum,” tambahnya.
Seperti diketahui provinsi yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat menerapkan PSBB, DKI Jakarta dan efektif pada 10 April mendatang.[Lingga]