MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pandemi Corona, Pengedar Narkoba Lebih Leluasa

Masa Kini by Masa Kini
21 April 2020
in Headline, News
0

Tersangka narkoba diperlihatkan barang bukti dibakar.[Zian]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pandemi Coronavirus disease (COVID-19), tak membuat pengedar narkoba hentikan aktivitasnya.

Bahkan kesibukan aparat kepolisian turut memutuskan rantai penyebaran wabah, dijadikan peluang menyelundupkan narkoba.

RelatedPosts

Harga Tomat dan Bawang Merah di Banda Aceh Bertahan Stabil

Pernah Menginap di Rumah Korban, Pemuda Ini Diduga Curi Motor di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Hidupkan Taman Putroe Phang sebagai Ruang Kreatif Berkelanjutan

Kasat Resnarkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla menyebutkan terjadi perubahan tren sarana yang digunakan pengedar.

Sejak pandemi, pengedar narkoba lebih menggunakan mobil pribadi, sebelumnya sering memanfaatkan angkutan umum.

“Hasil pantauan kami di lapangan, situasi pandemi dimanfaatkan mereka (pengedar). Mereka meningkatkan intensitas peredaran dari biasanya,” kata Iptu Yusra, Selasa (21/4).

Tapi polisi tak tinggal diam, menurut Iptu Yusra, pihaknya meningkatkan upaya pencegahan jelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Di Pidie ramai warga di luar negeri, biasanya jelang puasa dan lebaran mereka ramai mudik,” kata Iptu Yusra.

Wakapolres Pidie, Kompol Iskandar menyebutkan pihaknya hari ini musnahkan 239.510 gram ganja siap edar, sementara 490 gram lainnya disisihkan untuk penelitian laboratorium.

Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka yang ditangkap, Minggu (5/4).

Selain tersangka berinisial MA warga Teubeng, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, polisi juga menyita mobil minibus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka terjerat UU Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sampai seumur hidup,” pungkas Iskandar.[Zian]

Polisi membakar barang bukti ganja.[Zian]
Polisi memastikan seluruh ganja musnah dibakar.[Zian]
Tags: CoronaCovid-19MudikPengedar Narkoba
Previous Post

Panen Raya, Nelayan Buang Ikan Tak Laku ke Laut

Next Post

Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Related Posts

Antrean Tiket Tak Tertib di Pelabuhan Calang, Penumpang Mengaku Kewalahan

by Aininadhirah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah warga yang hendak berangkat ke Simeulue mengeluhkan kondisi antrean tiket kapal di Pelabuhan Calang yang dinilai tidak...

Tips Mudik Lebaran Aman, Nyaman dan Selamat Sampai Tujuan

Tips Mudik Lebaran Aman, Nyaman dan Selamat Sampai Tujuan

by Ulfah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Mudik menjadi tradisi yang dinantikan banyak orang di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mudik juga sebagai...

Tiga Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa Ditangkap Polisi

by Riska Zulfira
18 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita barang 4,5 kilogram narkotika di Kecamatan...

Next Post

Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Dipindahkan

Narapidana Lakukan Kejahatan lagi, Komnas HAM RI Sorot Keputusan Kemenkumham

Discussion about this post

CERITA

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...