MASAKINI.CO – Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan aneksasi Israel atau pengambilan paksa atas wilayah Palestina. Hal itu disampaikan langsung Wakil tetap RI di PBB, Dian Triansyah Djani dalam debat terbuka yang dilakukan secara virtual terkait kondisi terkini di Palestina dan kawasan Timur Tengah, dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Rencana Israel untuk aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga akan mengancam proses perdamaian Israel – Palestina dan stabilitas di kawasan,” kata Dian Triansyah Djani seperti dikutip situs kementerian luar negeri Indonesia pada Sabtu 25/04.
Djani menyebutkan, Indonesia mendesak DK PBB segera menghentikan rencana Israel untuk lakukan aneksasi formal wilayah Palestina, dan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal yang merupakan bentuk aneksasi senyap atau “creeping annexation” Israel terhadap tanah Palestina di tengah merebaknya wabah corona.
Dubes Djan mengingatkan kewajiban Israel sebagai “occupying power” sesuai hukum internasional, adalah untuk melindungi dan menyediakan peralatan dan fasilitas, serta akses kesehatan bagi warga Palestina, termasuk menghentikan blokade terhadap Jalur Gaza.
“Indonesia mendorong masyarakat internasional untuk terus dukung peran Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan apresiasi berbagai LSM di Palestina yang telah bekerja keras dalam bantu warga Palestina,” kata Djani.
Menyadari bahwa terdapat pernyataan dari berbagai pihak di Israel yang ingin memulai proses aneksasi dalam waktu dekat, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyadh Mansour menyampaikan bahwa masyarakat internasional harus melakukan segala cara untuk menghentikan aneksasi Israel.
“Ketika semua orang berlindung di rumahnya di saat pandemi, bagaimana mungkin Israel dapat membenarkan langkahnya yang terus menghancurkan rumah-rumah warga Palestina,” kata Dubes Mansour.
Pada pertemuan “Open Debate” virtual DK PBB itu, mayoritas negara-negara anggota DK PBB menolak aksi provokasi dan tindakan sepihak Israel dalam aneksasi wilayah Palestina.
Indonesia dan hampir seluruh negara anggota DK PBB juga menegaskan dukungan terhadap “two-state solution” yang berdasarkan pada parameter internasional yang telah disepakati sesuai dengan berbagai resolusi DK PBB, sebagai solusi damai dan adil bagi penyelesaian konflik Israel dan Palestina. []