MASAKINI.CO – Forkopimda Sabang memperketat keluar-masuk orang ke pulau wisata tersebut sejak Selasa (5/5). Keputusan itu juga diberlakukan pada TNI/Polri.
“TNI/Polri wajib memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh komandan masing-masing kesatuan,” sebut Wali Kota Sabang, Nazaruddin, Senin (4/5).
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki surat izin dari wali kota, Sekda atau pimpinan masing-masing. Namun setiap orang yang melakukan perjalanan keluar atau masuk Sabang diwajibkan memiliki izin dari Gugus Tugas Kota Sabang.
Menurut Nazaruddin pihaknya mengambil keputusan itu dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Pembatasan orang bepergian dituangkan Wali Kota Sabang dalam surat edaran nomor 440/2678. Sebelumnya Forkopimda Sabang telah gelar rapat, Minggu (3/5).
Turut diputuskan sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020, kapal ferry penyeberangan jalur Balohan di Sabang dan Ulee Lheue di Banda Aceh hanya melayani pengangkutan barang atau kenderaan membawa logistik, bahan pokok dan kebutuhan lainnya untuk Kota Sabang.
“Dalam waktu itu tidak melayani penyeberangan orang atau penumpang, kecuali bagi ASN, TNI dan Polri yang dapat menunjukkan surat tugas,” pungkas Nazaruddin.
Ia berharap keputusan itu mendapat dukungan seluruh pihak, serta masyarakat diminta dapat mentaatinya.[]