9 Daerah di Aceh Kini Berstatus Zona Kuning Covid-19

Petugas semprotkan disinfektan ke pagar Masjid Raya Baiturrahman.[M Aulia]

Bagikan

9 Daerah di Aceh Kini Berstatus Zona Kuning Covid-19

Petugas semprotkan disinfektan ke pagar Masjid Raya Baiturrahman.[M Aulia]

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat menetapkan sembilan daerah di Aceh menjadi zona kuning Covid-19. Sebelumnya, kesembilan daerah tersebut dinyatakan masuk dalam zona merah corona.

Adapun daerah yang kini masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan tingkat risiko rendah meliputi, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

Baca Juga: Jokowi Restui 14 Daerah di Aceh Laksanakan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Selain sembilan daerah di Aceh, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional juga mengumumkan 127 daerah lainnya yang juga masuk dalam zona kuning.

“Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten kota atau 44% dari total daerah secara nasional,” ujar Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemerintah Umumkan 136 Daerah Zona Kuning, Ini Daftarnya

Doni mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. 

Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota. []

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist