MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

9 Daerah di Aceh Kini Berstatus Zona Kuning Covid-19

Masa Kini by Masa Kini
9 Juni 2020
in Headline, News
0

Petugas semprotkan disinfektan ke pagar Masjid Raya Baiturrahman.[M Aulia]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat menetapkan sembilan daerah di Aceh menjadi zona kuning Covid-19. Sebelumnya, kesembilan daerah tersebut dinyatakan masuk dalam zona merah corona.

Adapun daerah yang kini masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan tingkat risiko rendah meliputi, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.

RelatedPosts

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Dokter Ingatkan Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-paru

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh hingga 22 Oktober

Baca Juga: Jokowi Restui 14 Daerah di Aceh Laksanakan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Selain sembilan daerah di Aceh, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional juga mengumumkan 127 daerah lainnya yang juga masuk dalam zona kuning.

“Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten kota atau 44% dari total daerah secara nasional,” ujar Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemerintah Umumkan 136 Daerah Zona Kuning, Ini Daftarnya

Doni mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. 

Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota. []

 

Tags: acehGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19sembilan daerahzona kuning
Previous Post

BPN Aceh: Aset Pemerintah Daerah 14.705, Tersertifikasi 5.142

Next Post

Jadwal Liga Belum Jelas, Pemain Asing Persiraja Lakukan Ini

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Next Post

Jadwal Liga Belum Jelas, Pemain Asing Persiraja Lakukan Ini

Jubir Presiden: Sekolah Belum akan Dibuka dalam Waktu Dekat

Jubir Presiden: Sekolah Belum akan Dibuka dalam Waktu Dekat

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co