Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. [Humas]

Bagikan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. [Humas]

MASAKINI.CO – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Oktober mendatang.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan situasi pandemi saat ini berdampak pada ekonomi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.

“Kami sebagai pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Kata dia, untuk warga yang ingin balik nama kendaraan akan digratiskan, kecuali asusransi Jasa Raharja, tetap bayar denda.

“Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan. kendaraan sudah lama tdk bayar pajak, tdk kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, warga bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

Jika tidak, kata dia, kendraan bermotor yang tidak terdata dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, kendaraannya dinyatakan ilegal alias bodong. 

Selain itu, data kendaraannya akan dihapuskan.

“Pengurusan itu juga berlaku di semua Samsat di seluruh Aceh. Namanya pemutihan ini pasti ada keringanan. Dengan adanya pemutihan, artinya dendanya yang kita hapus. Cukup membayar pokoknya saja,” sebutnya. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist