Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 119 Kg Sabu dan Amankan 3 Pelaku di Perairan Aceh

Bagikan

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 119 Kg Sabu dan Amankan 3 Pelaku di Perairan Aceh

MASAKINI.CO – Bea Cukai Kanwil Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 119 kg narkotika jenis sabu di perairan Krueng Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (21/6).

Kepadala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal kayu KM Teupin Jaya.

“Sebanyak 119 Kg narkotika jenis sabu (metamfetamine) asal Malaysia yang merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas dalam penindakan kali ini,” kata Isnu di Banda Aceh, Kamis (25/6).

Isnu menjelaskan, informasi awal dibeperoleh pihaknya dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang yang diduga sabu ke perairan Aceh dari Malaysia.

“Atas informasi tersebut, Minggu (21/06) malam satuan tugas (Satgas) kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur,” ujarnya.

Dia menerangkan, tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM. Teupin Jaya yang diduga target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur. Setelah KM Teupin Jaya berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Hingga akhirnya Satgas menemukan sebanyak 119 paket bungkus teh yang masing-masing berisi 1 kg yang diduga jenis sabu, serta mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK),” lanjutnya.

Selanjutnya, 119 Kg sabu dan ketiga tersangka telah diserah Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/06) di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa.

Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang merupakan target dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2014.

Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang 2020.

Dikatakannya, hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan. Penindakan ini adalah bentuk nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.

“Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum,” tandasnya. [Ahlul Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist