PASKA Aceh: 330 Kasus Korban Konflik Terbengkalai

Ilustrasi

Bagikan

PASKA Aceh: 330 Kasus Korban Konflik Terbengkalai

Ilustrasi

MASAKINI.CO – Perdamaian Aceh ditandai dengan penandatanganan MoU perjanjian damai antara pihak Pemerintah RI dan GAM pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.

Pada usia 15 tahun perdamaian Aceh masih menorehkan luka bagi korban konflik di Aceh, sebab belum mendapatkan hak-hak nya.

Lembaga PASKA Aceh mencatat sebanyak 330 kasus korban konflik yang diserahkan ke KKR Aceh belum mendapatkan penanganan oleh Pemerintah.

“Korban yang kami damping ini belum mendapatkan apapun, termasuk pemulihan. Apalagi kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah, bahkan justru mendapatkan cibiran dari pihak-pihak tertentu”.

“Untuk kasus tahanan politik yang harus menebus diri dengan puluhan mayam emas untuk keluar dari tahanan, sampai sekarang masih terhutang. Inilah nasib para korban yang mengharapkan keadilan, kepastian dan pemulihan. Kemana hak mereka??”, tanya Direktur PASKA Aceh pada diskusi virtual Flower Aceh tentang Refleksi 15 tahun perdamaian Aceh dan HUT RI ke-75 yang diselenggarakan oleh Flower Aceh bersama Permampu, Millenials Empowerment, IMAPA JAYA, Balai Syura, PUSHAM Unsyiah dan jaringan LSM di Aceh pada Sabtu (15/8/2020).

Selain persoalan terkait hak korban, penerima penghargaan N-Peace, Suraiya Kamaruzzaman menilai tidak ada pengakuan dan apresiasi terhadap perempuan penyintas dan perempuan yang menjadi garda terdepan untuk melindungi keluarga dan komunitasnya di masa konflik.

“Banyak perempuan tangguh yang berkontribusi sejak masa konflik sampai hari, namun kiprahnya tidak terbaca, harusnya ada peran pemerintah untuk hal ini selain harus segera mengesahkan Rencana Aksi Daerah tentang pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak di situasi konflik sosial sebagai acuan bersama.” sebut Suraiya.

Feri Kusuma dari KontraS menilai momen perayaan MoU Helsinki sebagai sarana untuk mengingat sejarah kelam tentang duka, air mata dan darah yang tumpah akibat konflik kekerasan yang berdampak terhadap pelanggaran HAM dalam berbagai dimensi, baik dimensi hak sipil politik maupun hak ekonomi sosial budaya.

“Kita harus belajar dari sejarah kelam di masa konflik di Aceh dan mengambil pembelajarannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada generasi selanjutnya. Refleksi tersebut kemudian harus diaktualisasi dalam bentuk tindakan nyata untuk membangun Aceh yang lebih baik, yang memenuhi rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Lebih lanjut Feri menyebutkan “Aceh punya modalitas untuk mewujudkan perdamaian yang berkeadilan, bahkan bisa menjadi contoh baik penanganan masalah HAM dan pemenuhan hak-hak korban bagi nasional, bahkan internasional. Sejauh modalitas tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh stakeholder, baik para korban, masyarakat sipil, mahasiswa, generasi muda, para pengambil kebijakan di eksekutif dan legislatif untuk membangun Aceh,” katanya.

Sementara itu, Jurnalis AJI Banda Aceh, Adi Warsidi mengingatkan agar pengetahuan tentang damai terus digaungkan dan diteruskan kepada generasi muda.

“Generasi muda harus didorong untuk tahu sejarah Aceh dan ambil bagian mengisi perdamaian,” ujar Adi.

Untuk itu, Bayu Satria mewakili kelompok muda di Aceh mengharapkan adanya edukasi narasi damai kepada generasi muda sebagai bekal catatan penting akan sejarah konflik masa lalu.

“Narasi damai Aceh tidak bisa dihasilkan lewat pesan manipulatif, untuk itu perlu adanya damai secara konkrit melalui proses rekonsiliasi yang berpihak pada korban”, katanya.

 Menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh korban konflik dan perempuan di Aceh, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian mengajak semua elemen untuk terlibat aktif dalam upaya pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh melalui peran-peran strategisnya, juga dukungan untuk segera diinisiasi rancangan Qanun tentang reparasi korban untuk memastikan hak-hak korban konflik terpenuhi.

Terkait dukungan terhadap pemenuhan hak perempuan, dirinya terus berupaya melalui fungsi legislatifnya.

Tiga rekomendasi yang dihasilkan pada refleksi perayaan 15 tahun damai Aceh dan HUT RI ke-75 adalah:

  1. Mendorong lahirnya kebijakan tentang reparasi korban untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban konflik.
  2. Memperkuat Konsolidasi gerakan lintas elemen untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban konflik dan perempuan di Aceh.
  3. Meningkatkan literasi tentang sejarah konflik dan pembelajaran kepada generasi muda agar perjuangan menuju damai tidak terputus. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist