MASAKINI.CO – Tim penyidik Polres Kota Subulussalam, Aceh, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19.
“Masih sebatas dugaan penyimpangan, saat ini tim masih bekerja,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, Jumat (21/8).
Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat secara tertulis kepada kepolisian setempat, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di daerah ini.
Ia juga mengakui saat ini pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Kapolres menambahkan, apabila masyarakat yang melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dana covid di daerah ini, juga disarankan agar melengkapi dengan sejumlah bukti dan data-data yang ada sehingga pelaporan tersebut diharapkan benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Meski sudah mulai melakukan penyelidikan, ia belum bersedia memberi tahu jumlah anggaran yang diduga terdapat penyimpangan itu, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Tim masih bekerja, laporan ini sudah kita tindaklanjuti. Kalau memang nantinya ada penyimpangan pasti akan kita lakukan penindakan, tapi kalau tidak ada berarti penyelidikannya kita hentikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan selama ini pihak kepolisian di Kota Subulussalam juga terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana covid-19, sesuai dengan perintah kapolri untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait penggunaan anggaran tersebut di setiap daerah di Indonesia.
[ANTARA]