MASAKINI.CO – Wali Kota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Asisten I Sekda Kota Sabang, Andri Nourman mengatakan, hal ini dilakukan mencermati perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Aceh dan Kota Sabang dalam beberapa hari terakhir.
“Jadi kita telah melaksanakan beberapa kali rapat bersama Forkopimda atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sabang untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Andri, Selasa (24/8).
Dia menekankan setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Masker menjadi kewajiban bagi kita semua dalam masa pandemi Covid-19. Setiap keluar rumah, gunakanlah masker, sayangi diri, sayangi keluarga. Ketika fisik kita kuat, belum tentu fisik anak, istri dan orangtua kita jg kuat. Jaga jarak aman antar sesama (orang). Karena kita tidak tahu siapa yg sudah terpapar virus, dan siapa yg masih aman dari virus,” ujarnya.
Pemko Sabang mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan wisatawan agar mentaati semua peraturan itu demi kebaikan bersama. []