MASAKINI.CO – Sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bener Meriah kembali mendatangi DPRK setempat, Rabu (26/8).
Mereka menindaklanjuti nota kesepakatan saat aksi demo di depan Gedung DPRK 17 Agustus lalu.
Saat demo massa mendesak tujuh tuntutan usai kebakaran di Pasar Simpang Tiga dan Kampung Ujung Gele Bener Meriah.
Tuntutan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditanda tangani oleh Bupati Bener Meriah dan Ketua DPRK Bener Meriah.
“Kedatangan kami untuk menyurati DPRK Bener Meriah agar pihak DPRK dengan segera mengadakan audiensi dengan Pemkab guna mempertanyakan sejauh mana tuntutan itu ditindak lanjuti,” kata Putra Arita Korlap Aliansi Masyarakat Bener Meriah.
Ia menambahkan, saat audiensi nantinya pihak DPRK diminta menghadirkan para korban kebakaran, Komisi A DPRK, badan anggaran, bupati dan BPBD serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Bener Meriah.
“Kita meminta DPRK mengadakan audiensi tersebut pada hari Senin 31 Agustus 2020 dan surat tersebut sudah diterima langsung oleh ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh,” jelasnya.
Tujuh tuntutan Aliansi Masyarakat Bener Meriah diantaranya, mendesak bupati segera mengevaluasi tata kelola pemerintah.
Selanjut, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi di tubuh BPBD Bener Meriah dan mempertegas pemberhentian Kalaksa BPBD serta memperbaiki Damkar yang rusak.
Berikutnya menjadikan program pengadaan Damkar sebagai program prioritas APBK-P tahun 2020. Berikutnya meingkatkan kesejahteraan personel Damkar serta memberikan konpensasi selayaknya bagi korban kebakaran.[Eri Tanara]