MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana TPPO modus memperjualbelikan bayi | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Penanganan dilakukan lintas direktorat di Bareskrim.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Sedang, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

“Tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024. Pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, kemudian memalsukan dokumen untuk memuluskan transaksi.

Dari 12 tersangka, delapan berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pemerintah akan melakukan asesmen untuk memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai hukum bagi bayi korban.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban anak.

Tags: Bareskrim Polridokumen palsujual beli bayiTPPO
Previous Post

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Next Post

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Related Posts

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Next Post

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co