MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana TPPO modus memperjualbelikan bayi | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Penanganan dilakukan lintas direktorat di Bareskrim.

RelatedPosts

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

“Tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024. Pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, kemudian memalsukan dokumen untuk memuluskan transaksi.

Dari 12 tersangka, delapan berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pemerintah akan melakukan asesmen untuk memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai hukum bagi bayi korban.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban anak.

Tags: Bareskrim Polridokumen palsujual beli bayiTPPO
Previous Post

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Next Post

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)...

Next Post

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co