MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana TPPO modus memperjualbelikan bayi | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Penanganan dilakukan lintas direktorat di Bareskrim.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

“Tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024. Pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, kemudian memalsukan dokumen untuk memuluskan transaksi.

Dari 12 tersangka, delapan berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pemerintah akan melakukan asesmen untuk memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai hukum bagi bayi korban.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban anak.

Tags: Bareskrim Polridokumen palsujual beli bayiTPPO
Previous Post

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Next Post

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Related Posts

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co