MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh selama periode 2023 hingga 2026.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengatakan selain pengaduan, pihaknya juga memfasilitasi pemulangan 1.494 PMI asal Aceh ke daerah masing-masing dalam periode yang sama.
“Sepanjang 2023 hingga 2026, kami menerima 167 pengaduan dan memfasilitasi pemulangan 1.494 pekerja migran asal Aceh,” kata Fauzah, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan data BP3MI Aceh, pengaduan terbanyak berasal dari Kabupaten Bireuen sebanyak 35 kasus, disusul Aceh Tamiang 30 kasus, Aceh Utara 12 kasus, Aceh Timur dan Kota Langsa masing-masing 11 kasus, serta Aceh Besar 10 kasus.
Dari sisi jenis permasalahan, kasus paling banyak yang ditangani adalah PMI dalam tahanan dengan 23 kasus. Disusul permintaan pemulangan 18 kasus, penipuan peluang kerja 17 kasus, PMI sakit 15 kasus, PMI tidak berdokumen 13 kasus, serta lima kasus yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara itu, pemulangan PMI terbanyak berasal dari Aceh Utara sebanyak 327 orang, Bireuen 219 orang, Pidie 193 orang, Aceh Timur 172 orang, Lhokseumawe 85 orang, dan Pidie Jaya 80 orang.
Fauzah menilai tingginya angka pengaduan dan pemulangan tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam perlindungan pekerja migran asal Aceh.
Ia mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi sebelum bekerja ke luar negeri guna memastikan perlindungan hukum, jaminan sosial, serta menghindari risiko seperti eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).








Discussion about this post