MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyatakan keprihatinan dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, menyusul dugaan kasus pengeroyokan atau perundungan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Sabtu lalu.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, korban harus menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami di DP3A Aceh sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kasus dugaan pengeroyokan atau perundungan yang terjadi di Aceh Timur. Anak adalah korban, bukan pelaku. Dalam prinsip kepentingan terbaik bagi anak, fokus utama kita sekarang adalah pemulihan korban,” kata Meutia, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan, tim penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dari DP3AKB Kabupaten Aceh Timur telah turun ke lapangan untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan asesmen terhadap korban dan kronologi kejadian.
Menurut Meutia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan korban memperoleh layanan medis secara menyeluruh untuk menangani luka fisik yang dialami di puskesmas atau rumah sakit. Selain itu, korban juga wajib mendapatkan layanan psikologis berupa konseling dan trauma healing dari psikolog agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Layanan tersebut akan dikoordinasikan oleh Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Kabupaten Aceh Timur.
Ia menegaskan, korban anak merupakan kelompok rentan sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan khusus. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Aceh, sejumlah bentuk perlindungan dapat diberikan kepada korban sesuai dengan kebutuhan hasil asesmen.
Perlindungan tersebut meliputi pendampingan psikologis secara rutin hingga kondisi korban pulih, penyediaan rumah aman atau shelter apabila korban berada dalam kondisi terancam atau tidak aman berada di lingkungan tempat tinggalnya, pendampingan hukum oleh pekerja sosial dan pengacara sejak proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan, serta bantuan medis dan rujukan melalui koordinasi dengan puskesmas maupun rumah sakit.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil asesmen awal yang sedang dilakukan oleh tim. DP3A Aceh melalui UPTD PPA akan tetap mengawal penanganan kasus ini,” ujarnya.








Discussion about this post