KMASAKINI.CO ā Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membawa kemudahan dan peluang baru, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan serius, terutama dalam perlindungan anak di ruang digital. Anak-anak kini semakin akrab dengan gawai dan internet, membuka gerbang informasi seluas-luasnya namun juga berpotensi terpapar konten berbahaya, kejahatan siber, hingga eksploitasi.
UNICEF mencatat sekitar 40% anak Indonesia berusia 5-12 tahun telah mengakses internet dengan rata-rata penggunaan 5,4 jam per hari. Kondisi ini meningkatkan risiko anak terpapar berbagai ancaman digital sehingga perlindungan dan pengawasan menjadi hal yang sangat penting.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. Melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi, DP3A Aceh berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi generasi muda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Meutia Juliana, dalam keterangannya, menyampaikan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari orang tua, pendidik, hingga komunitas, untuk bersama-sama membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keterampilan agar cakap berinteraksi di dunia maya.
“Era digital membawa banyak manfaat, namun juga menyimpan potensi bahaya jika anak-anak tidak dibekali pemahaman yang cukup,” kata Mutia, Kamis 19 Juni 2025.
Ia menyebutkan, tanpa disadari berapa ancaman utama membayangi anak di rung digital, seperti konten berbahaya, Perundungan Siber (Cyberbullying), perundungan ini dapat menyebabkan dampak emosional yang serius, seperti kecemasan, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Hingga Eksploitasi Seksual Anak Daring (ESAD) yakni kejahatan paling serius, di mana anak menjadi objek pelecehan atau eksploitasi seksual melalui internet.
“Makanya kita berharap orang tua memegang peran sentral dalam mengawasi dan membimbing anak-anak berinteraksi dengan dunia digital,” tambahnya.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk melindungi anak di ruang digital, pihaknya melakukan soasialisasi mengenai etika berinternet, bahaya cyberbullying, eksploitasi anak online, serta pentingnya menjaga privasi data pribadi, kolaborasi dengan pihak terkait dan kampanye kesadaran publik melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi lainnya, DP3A Aceh secara berkala menyebarkan informasi dan tips mengenai perlindungan anak di ruang digital, menjangkau khalayak yang lebih luas
“DP3A Aceh optimis bahwa dengan upaya berkelanjutan ini, anak-anak di Aceh dapat memanfaatkan teknologi digital secara cerdas dan aman, sehingga potensi positif dari dunia maya dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan,” tutupnya.