MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Januari 2026
in News
0

DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa. | foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara diamankan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.

RelatedPosts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

HIV Makin Tinggi, DPRK Banda Aceh Usul Pembentukan Komite Penanganan AIDS

Harga Emas Banda Aceh Kian Terjangkau

“Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha menghindari proses penangkapan, namun dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu (31/1/2026). 

Abdur Rohim merupakan terpidana perkara TPPO yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI. Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta, menggunakan mobil minibus.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan seluruh perkara buronan. “Melalui Program Tabur, kami memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang menghindari proses hukum,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Tags: DPOKejati AcehPenegakan HukumTim TaburTPPO
Previous Post

Cuaca Banda Aceh Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 30 Derajat

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Atasi Cuaca Buruk, BMKG Kerahkan Prakirawan di Setiap Venue PON

Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co