MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Januari 2026
in News
0

DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa. | foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara diamankan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.

RelatedPosts

10 Bulan Terputus, Jembatan Permanen Kutablang Akhirnya Beroperasi

Mardiono Lantik Pengurus PPP se Aceh Periode 2026-2031

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

“Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha menghindari proses penangkapan, namun dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu (31/1/2026). 

Abdur Rohim merupakan terpidana perkara TPPO yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI. Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta, menggunakan mobil minibus.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan seluruh perkara buronan. “Melalui Program Tabur, kami memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang menghindari proses hukum,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Tags: DPOKejati AcehPenegakan HukumTim TaburTPPO
Previous Post

Cuaca Banda Aceh Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 30 Derajat

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

Atasi Cuaca Buruk, BMKG Kerahkan Prakirawan di Setiap Venue PON

Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co