MASAKINI.CO – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Hassanudin S.I.P, M.M memberikan paparan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Paparan tersebut disampaikan Panglima secara virtual di Ruang Puskodaldam IM, Jumat (18/9).
Adapun peserta yang hadir dalam rapat tersebut yakni Forkopimda Aceh, Forkompimda kabupaten/kota dan para SKPK se-Aceh. Ikut mendamping Pangdam IM, Kakumdam IM, Kakesdam IM, Kahubdam IM, Kapendam IM, dan Waasops Kasdam IM.
Ada tiga poin penting yang telah dievaluasi Panglima. Pertama, terkait upaya mengurangi data yang terpapar, kedua tentang langkah meningkatkan daya kesembuhan dan yang ketiga soal upaya mengurangi angka kematian.
Pertama, Panglima menyampaikan, sesuai anjuran WHO langkah untuk swab massal harus kita terus laksanakan. Namun, kata Panglima, hal ini tentunnya membutuhkan sarana dan prasarana sehingga menjadi kendala kita selama ini.
Kodam Iskandar Muda juga berupaya mendukung langkah pemerintah Provinsi Aceh yang telah melakukan pengadaan dua alat PCR untuk tes swab masyarakat.
“Kami pun sudah berupaya. Pertama, berupa bangunan. Bahkan, kami juga sudah datangi alat seperti yang sudah dipesan Pemda, dua juga. Tapi baru alatnya, kontainernya baru datang pada bulan Oktober karena sistemnya pengadaan, namun upaya ini terus kita dorong untuk memenuhi hal tersebut,” ujar Panglima.
Kemudian, Panglima menyarankan kepada Plt Gubernur Aceh agar petugas laboratorium PCR di Aceh diberlakukan skema sif kerja. Hal itu bertujuan agar data hasil swab yang banyak itu, seperti yang disampaikan Kapolda Aceh, tidak terlambat.
“Pengalaman di RSPAD Pak Gub, di sana mengadakan sif untuk pengerjaannya. Bila dibutuhkan, kami dari Kodam IM siap untuk bersama-sama mengisi kekosongan itu,” sebut Panglima.
Pada poin yang kedua, Mayjen TNI Hassanudin menjelaskan bahwa penyakit Covid-19 ini belum ada obatnya. Selama ini, pasien-pasien yang terpapar corona diobati berdasarkan gejala yang dialaminya.
“Untuk mempertinggi angka kesembuhan, antisipasi obat-obatan inilah yang harus kita siapkan di masing-masing rumah sakit,” kata Pangdam IM.
Terakhir, untuk mengurangi data kematian, kata Panglima, harus terlebih dahulu dikaji.
“Ada catatan bagi kita, pendefinisian pendataan meninggal karena Covid-19 itu bagaimana. Kemarin (rakor bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI), juga sudah didiskusikan oleh para gubernur. Hari ini perlu Dinas Kesehatan merumuskan yang pasti bagaimana mengamati dampak meninggalnya karena Covid atau penyakit penyerta,” pinta Panglima.
Sebelum mengakhiri paparannya, Panglima mengatakan sudah memperintahkan seluruh jajaran Kodam IM untuk mendukung penuh penerapan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 yang direalisasikan dengan Peraturan Gubernur No.51 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati yang saat ini tengah berjalan.
“Kepada para bupati dan wali kota silahkan berkoordinasi dan tidak perlu ragu. Apabila ada prajurit saya kurang pas, tidak mendukung, bisa laporkan ke saya, pasti akan saya tindaklanjuti,” pesan Pangdam. []