MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar Rapat Paripurna DPRA dalam Rangka Penyampaian Jawaban Plt. Gubernur Aceh terhadap Penggunaan Hak Interpelasi, Selasa, 29 September 2020.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin itu. Dalam rapat itu DPRA dengan suara bulat menolak seluruh jawaban yang telah disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Juru Bicara Hak Interpelasi DPRA, Irpannusir, mengatakan Plt Gubernur Nova Iriansyah memberi jawaban secara tidak profesional terhadap pertanyaan yang diajukan DPR Aceh. Irpannusir juga menuding Plt Gubernur tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.
“Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi,” kata Irpannusir dalam Rapat Paripurna.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebut, dalam jawaban itu ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh berupa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar etika pemerintahan.
“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Irpannusir.[]