MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
in News
0
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

DPO kasus pemerkosaan anak saat diamankan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. | Foto : Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap buronan kasus pemerkosaan anak berinisial DP, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) di Kuta Alam, Banda Aceh. Ia ditangkap tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas dan kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

RelatedPosts

Temuan Tulang Belulang di Pesisir Aceh Besar Diduga Berasal dari Makam Lama

BMKG Catat 119 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

Harga Emas Turun Lagi, Ini Rincian Harganya

DP merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Besar, pada 4 Agustus 2020. Dalam aksinya, ia memaksa korban masuk ke kamar dan mengancam dengan parang.

Perkara ini diputus di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Maret 2021 dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukum DP dengan 200 bulan penjara.

Setelah putusan inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Aceh Besar meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak September 2021.

Tags: Kasus pemerkosaanKejati AcehMahkamah Syar’iyah Aceh
Previous Post

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Related Posts

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Next Post
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co