MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
in News
0
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

DPO kasus pemerkosaan anak saat diamankan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. | Foto : Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap buronan kasus pemerkosaan anak berinisial DP, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) di Kuta Alam, Banda Aceh. Ia ditangkap tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas dan kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

DP merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Besar, pada 4 Agustus 2020. Dalam aksinya, ia memaksa korban masuk ke kamar dan mengancam dengan parang.

Perkara ini diputus di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Maret 2021 dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukum DP dengan 200 bulan penjara.

Setelah putusan inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Aceh Besar meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak September 2021.

Tags: Kasus pemerkosaanKejati AcehMahkamah Syar’iyah Aceh
Previous Post

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co