MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
in News
0
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

DPO kasus pemerkosaan anak saat diamankan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. | Foto : Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap buronan kasus pemerkosaan anak berinisial DP, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) di Kuta Alam, Banda Aceh. Ia ditangkap tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas dan kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

RelatedPosts

Air Kelapa Solusi Alami Hadapi Cuaca Panas

Pasca Lebaran, Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,96 Juta per Mayam

Remaja yang Hanyut di Pantai Lhoknga Ditemukan Meninggal

DP merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Besar, pada 4 Agustus 2020. Dalam aksinya, ia memaksa korban masuk ke kamar dan mengancam dengan parang.

Perkara ini diputus di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Maret 2021 dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukum DP dengan 200 bulan penjara.

Setelah putusan inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Aceh Besar meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak September 2021.

Tags: Kasus pemerkosaanKejati AcehMahkamah Syar’iyah Aceh
Previous Post

BPOM Temukan Produk Dr. LSW, Suplemen Kesehatan Ilegal dengan Klaim Pemutih Kulit

Next Post

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co