MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
in News
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Lima WNA dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. | Foto: Imigrasi Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kelima WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/8/2025) lalu, setelah izin tinggal mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli lalu.

RelatedPosts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Satpol PP-WH Banda Aceh Beri Pembinaan kepada Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Rawan Pelanggaran Syariat

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

Kelima warga Malaysia berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY itu diketahui melakukan pelanggaran overstay setelah menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA).

“Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Proses deportasi dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari ruang detensi hingga keberangkatan di bandara. Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan.

Tags: Deportasideportasi wnaImigrasi Banda AcehMalaysia
Previous Post

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Next Post

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Related Posts

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem....

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

by Riska Zulfira
3 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan...

29 Ribu Warga Ajukan Paspor di Banda Aceh, Didominasi Pemohon untuk Wisata

by Riska Zulfira
31 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 29.230 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari...

Next Post
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Setelah 21 Tahun, Janice Tjen Petanis Indonesia Pertama Lolos Grand Slam

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co