MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Agustus 2025
in News
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Lima WNA dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. | Foto: Imigrasi Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kelima WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/8/2025) lalu, setelah izin tinggal mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli lalu.

RelatedPosts

Diduga Korsleting Listrik, Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Samsat Banda Aceh Ingatkan Warga, Urus Pajak Kendaraan Jangan Lewat Calo

Kelima warga Malaysia berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY itu diketahui melakukan pelanggaran overstay setelah menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA).

“Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Proses deportasi dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari ruang detensi hingga keberangkatan di bandara. Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan.

Tags: Deportasideportasi wnaImigrasi Banda AcehMalaysia
Previous Post

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

Next Post

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Related Posts

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor, Mayoritas Untuk Umrah dan Wisata 

by Riska Zulfira
20 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 16.150 paspor telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Juni 2026....

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem....

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

by Riska Zulfira
3 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan...

Next Post
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus 2025

Setelah 21 Tahun, Janice Tjen Petanis Indonesia Pertama Lolos Grand Slam

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co