MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 November 2025
in News
0
Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Konferensi pers pengamanan seorang WNA asal Pakistan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025). | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Pria berinisial MB (44) itu diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat tengah beraktivitas di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Visa Tinggal Terbatas indeks E33G, yang diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) untuk perusahaan di luar negeri.

RelatedPosts

Benteng Batera A Mateo Disiapkan Jadi Ikon Wisata Baru Sabang

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,66 Juta per Mayam, Antam Naik

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda. MB diketahui justru tinggal dan bekerja secara langsung di sebuah kafe di ibu kota, di mana ia berperan sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. Ia juga menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggalnya.

“Kami tegaskan bahwa ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi warga asing yang bekerja secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk mencari nafkah secara fisik di wilayah Indonesia,” ujar Gindo Ginting, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Tindakan MB tersebut, kata Gindo, diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyita paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Gindo menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing juga butuh dukungan dari masyarakat. Untuk itu meminta masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang tinggal tidak sesuai aturan untuk dapat dilaporkan ke pihak imigrasi.

Tags: Banda AcehImigrasi Banda AcehPembuat RotiWNA
Previous Post

UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Anfield pada Fase Grup Liga Champions

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

Related Posts

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor, Mayoritas Untuk Umrah dan Wisata 

by Riska Zulfira
20 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 16.150 paspor telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Juni 2026....

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co