MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 November 2025
in News
0
Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Konferensi pers pengamanan seorang WNA asal Pakistan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025). | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Pria berinisial MB (44) itu diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat tengah beraktivitas di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Visa Tinggal Terbatas indeks E33G, yang diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) untuk perusahaan di luar negeri.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda. MB diketahui justru tinggal dan bekerja secara langsung di sebuah kafe di ibu kota, di mana ia berperan sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. Ia juga menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggalnya.

“Kami tegaskan bahwa ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi warga asing yang bekerja secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk mencari nafkah secara fisik di wilayah Indonesia,” ujar Gindo Ginting, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Tindakan MB tersebut, kata Gindo, diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyita paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Gindo menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing juga butuh dukungan dari masyarakat. Untuk itu meminta masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang tinggal tidak sesuai aturan untuk dapat dilaporkan ke pihak imigrasi.

Tags: Banda AcehImigrasi Banda AcehPembuat RotiWNA
Previous Post

UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Anfield pada Fase Grup Liga Champions

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

Related Posts

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co