MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 November 2025
in News
0
Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Konferensi pers pengamanan seorang WNA asal Pakistan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025). | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Pria berinisial MB (44) itu diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat tengah beraktivitas di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Visa Tinggal Terbatas indeks E33G, yang diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) untuk perusahaan di luar negeri.

RelatedPosts

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda. MB diketahui justru tinggal dan bekerja secara langsung di sebuah kafe di ibu kota, di mana ia berperan sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. Ia juga menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggalnya.

“Kami tegaskan bahwa ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi warga asing yang bekerja secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk mencari nafkah secara fisik di wilayah Indonesia,” ujar Gindo Ginting, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Tindakan MB tersebut, kata Gindo, diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyita paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Gindo menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing juga butuh dukungan dari masyarakat. Untuk itu meminta masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang tinggal tidak sesuai aturan untuk dapat dilaporkan ke pihak imigrasi.

Tags: Banda AcehImigrasi Banda AcehPembuat RotiWNA
Previous Post

UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Anfield pada Fase Grup Liga Champions

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

Related Posts

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

by Riska Zulfira
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendorong sekolah dasar tidak hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga membangun...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asal Malaysia

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan pada Wisuda Gelombang III Tahun 2026. Dari jumlah...

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co