MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 November 2025
in News
0
Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Konferensi pers pengamanan seorang WNA asal Pakistan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025). | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Pria berinisial MB (44) itu diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat tengah beraktivitas di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Visa Tinggal Terbatas indeks E33G, yang diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) untuk perusahaan di luar negeri.

RelatedPosts

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

Awardee BIB Aceh Salurkan 65 Paket Makanan kepada Warga di Bulan Ramadan

100 Armada Disiapkan untuk Mudik Gratis dari Banda Aceh

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda. MB diketahui justru tinggal dan bekerja secara langsung di sebuah kafe di ibu kota, di mana ia berperan sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. Ia juga menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggalnya.

“Kami tegaskan bahwa ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi warga asing yang bekerja secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk mencari nafkah secara fisik di wilayah Indonesia,” ujar Gindo Ginting, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Tindakan MB tersebut, kata Gindo, diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyita paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Gindo menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing juga butuh dukungan dari masyarakat. Untuk itu meminta masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang tinggal tidak sesuai aturan untuk dapat dilaporkan ke pihak imigrasi.

Tags: Banda AcehImigrasi Banda AcehPembuat RotiWNA
Previous Post

UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Anfield pada Fase Grup Liga Champions

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

Related Posts

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap I

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

by Redaksi
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Proses penjaringan bakal calon rektor di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh untuk periode 2026–2030 akan dibuka mulai...

Empat Kamar Kos Terbakar Saat Sahur di Banda Aceh, Satu Orang Terluka

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Sebuah rumah kos di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh, Senin (9/3/2026) dini hari terbakar saat...

Next Post

Sekda Ajak Media Jaga Stabilitas Ekonomi di Aceh

4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co