MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Pria berinisial MB (44) itu diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat tengah beraktivitas di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Visa Tinggal Terbatas indeks E33G, yang diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh (remote worker) untuk perusahaan di luar negeri.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta berbeda. MB diketahui justru tinggal dan bekerja secara langsung di sebuah kafe di ibu kota, di mana ia berperan sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. Ia juga menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggalnya.
“Kami tegaskan bahwa ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi warga asing yang bekerja secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk mencari nafkah secara fisik di wilayah Indonesia,” ujar Gindo Ginting, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Tindakan MB tersebut, kata Gindo, diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas telah menyita paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Gindo menambahkan, pengawasan terhadap warga negara asing juga butuh dukungan dari masyarakat. Untuk itu meminta masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang tinggal tidak sesuai aturan untuk dapat dilaporkan ke pihak imigrasi.










Discussion about this post