MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Desember 2025
in News
0

Kejari Banda Aceh mengeksekusi WNA yang menyalahi izin tinggal | foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem. Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Fazal Abbas telah dilakukan Selasa (25/11/2025). Eksekusi itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang menegaskan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Fazal Abbas terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, dan putusan MA bersifat final,” ujar Kadafi, Jumat (5/12/2025).

RelatedPosts

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Ia menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinilai telah cukup sesuai putusan. Terpidana juga menyatakan siap membayar denda. “Selanjutnya jaksa menyerahkan Fazal Abbas kepada pihak Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” katanya.

Di sisi lain, penindakan serupa juga berlaku untuk Muhammad Azeem, WNA Pakistan yang sebelumnya dijadwalkan untuk dideportasi pada 4 November. Proses peradilan akhirnya rampung setelah Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya pekan ini.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Azeem secara sengaja melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimilikinya. “Oleh karenanya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sepakat menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini menyiapkan tahapan eksekusi sesuai prosedur.

 

Tags: Imigrasi Banda AcehKejari Banda AcehWNA
Previous Post

BTT Aceh Dicairkan Hari Ini untuk Percepatan Penanganan Darurat

Next Post

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

120 Ton Bantuan Diangkut KRI Teluk Gilimanuk Tiba di Krueng Geukueh

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co