MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Desember 2025
in News
0

Kejari Banda Aceh mengeksekusi WNA yang menyalahi izin tinggal | foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem. Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Fazal Abbas telah dilakukan Selasa (25/11/2025). Eksekusi itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang menegaskan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Fazal Abbas terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, dan putusan MA bersifat final,” ujar Kadafi, Jumat (5/12/2025).

RelatedPosts

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini

Kupiah Meukeutop Aceh Tembus Forum Bisnis Digital, Meusyeuhu Buka Peluang Pasar Lebih Luas

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK

Ia menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinilai telah cukup sesuai putusan. Terpidana juga menyatakan siap membayar denda. “Selanjutnya jaksa menyerahkan Fazal Abbas kepada pihak Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” katanya.

Di sisi lain, penindakan serupa juga berlaku untuk Muhammad Azeem, WNA Pakistan yang sebelumnya dijadwalkan untuk dideportasi pada 4 November. Proses peradilan akhirnya rampung setelah Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya pekan ini.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Azeem secara sengaja melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimilikinya. “Oleh karenanya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sepakat menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini menyiapkan tahapan eksekusi sesuai prosedur.

 

Tags: Imigrasi Banda AcehKejari Banda AcehWNA
Previous Post

BTT Aceh Dicairkan Hari Ini untuk Percepatan Penanganan Darurat

Next Post

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Next Post

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

120 Ton Bantuan Diangkut KRI Teluk Gilimanuk Tiba di Krueng Geukueh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co