MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor, Mayoritas Untuk Umrah dan Wisata 

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Juli 2026
in News
0

Ilustrasi paspor Indonesia | Foto: Getty Images

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 16.150 paspor telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut belum menunjukkan peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, mengatakan kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah permohonan paspor masyarakat.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Matangkan Penataan Kawasan PKL Kopelma Darussalam

Diduga Korsleting Listrik, Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

“Penurunan pembuatan paspor secara umum dipengaruhi kondisi ekonomi, inflasi, pelemahan nilai tukar, serta kenaikan harga tiket pesawat. Masyarakat cenderung menunda perjalanan ke luar negeri,” ujar Dede, Senin (20/7/2026).

Selain faktor ekonomi, perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya lima tahun juga turut berdampak terhadap frekuensi penggantian paspor masyarakat.

Menurut Dede, kebijakan tersebut membuat kebutuhan masyarakat untuk memperpanjang atau mengganti paspor dalam jangka panjang menjadi lebih rendah karena masa penggunaan dokumen perjalanan semakin panjang.

Dari sisi tujuan perjalanan, mayoritas pemohon paspor di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh masih didominasi untuk keperluan ibadah umrah, berobat, dan wisata ke luar negeri.

Selain pelayanan paspor, Imigrasi Banda Aceh juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Hingga semester I 2026, tercatat sebanyak 367 WNA berada dalam pengawasan Imigrasi Banda Aceh.

Jumlah tersebut juga sama dengan izin tinggal yang diterbitkan maupun diperpanjang selama periode tersebut.

WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh didominasi warga negara asal China, Malaysia, dan Thailand.

Dalam pengawasan keimigrasian, Imigrasi Banda Aceh menemukan sejumlah pelanggaran, dengan kasus yang paling banyak terjadi berupa penyalahgunaan izin tinggal, khususnya penggunaan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal VOA yang digunakan untuk bekerja,” ujar Dede.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, Imigrasi Banda Aceh telah melakukan sejumlah tindakan administratif keimigrasian. Sebanyak 15 orang telah dideportasi, 15 orang ditempatkan di ruang detensi, serta 11 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Imigrasi Banda Aceh memastikan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat, terutama untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Aceh mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Tags: Imigrasi Banda AcehPengawasan Orang AsingPenyalahgunaan Izin TinggalPermohonan PasporWisata Luar NegeriWNA Aceh
Previous Post

Afdhal: Karakter Generasi Muda Jadi Fondasi Pembangunan Banda Aceh

Next Post

BKKBN Aceh Latih ASN Bahasa Isyarat, Perkuat Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

Related Posts

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem....

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

by Riska Zulfira
3 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan...

29 Ribu Warga Ajukan Paspor di Banda Aceh, Didominasi Pemohon untuk Wisata

by Riska Zulfira
31 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 29.230 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari...

Next Post

BKKBN Aceh Latih ASN Bahasa Isyarat, Perkuat Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rp7,55 Juta per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co