MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 16.150 paspor telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut belum menunjukkan peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, mengatakan kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah permohonan paspor masyarakat.
“Penurunan pembuatan paspor secara umum dipengaruhi kondisi ekonomi, inflasi, pelemahan nilai tukar, serta kenaikan harga tiket pesawat. Masyarakat cenderung menunda perjalanan ke luar negeri,” ujar Dede, Senin (20/7/2026).
Selain faktor ekonomi, perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya lima tahun juga turut berdampak terhadap frekuensi penggantian paspor masyarakat.
Menurut Dede, kebijakan tersebut membuat kebutuhan masyarakat untuk memperpanjang atau mengganti paspor dalam jangka panjang menjadi lebih rendah karena masa penggunaan dokumen perjalanan semakin panjang.
Dari sisi tujuan perjalanan, mayoritas pemohon paspor di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh masih didominasi untuk keperluan ibadah umrah, berobat, dan wisata ke luar negeri.
Selain pelayanan paspor, Imigrasi Banda Aceh juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Hingga semester I 2026, tercatat sebanyak 367 WNA berada dalam pengawasan Imigrasi Banda Aceh.
Jumlah tersebut juga sama dengan izin tinggal yang diterbitkan maupun diperpanjang selama periode tersebut.
WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh didominasi warga negara asal China, Malaysia, dan Thailand.
Dalam pengawasan keimigrasian, Imigrasi Banda Aceh menemukan sejumlah pelanggaran, dengan kasus yang paling banyak terjadi berupa penyalahgunaan izin tinggal, khususnya penggunaan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal VOA yang digunakan untuk bekerja,” ujar Dede.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Imigrasi Banda Aceh telah melakukan sejumlah tindakan administratif keimigrasian. Sebanyak 15 orang telah dideportasi, 15 orang ditempatkan di ruang detensi, serta 11 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Imigrasi Banda Aceh memastikan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat, terutama untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Aceh mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.










Discussion about this post