MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

29 Ribu Warga Ajukan Paspor di Banda Aceh, Didominasi Pemohon untuk Wisata

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Oktober 2025
in News
0

Ilustrasi paspor Indonesia. | Foto : Istockphoto/yudhistirama

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 29.230 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas permohonan diajukan untuk keperluan wisata, disusul perjalanan ibadah haji dan umrah.

Data resmi Kantor Imigrasi Banda Aceh menunjukkan, sebanyak 23.788 permohonan diajukan langsung di kantor imigrasi, 2.750 permohonan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, dan 2.692 permohonan di MPP Aceh Besar. Sementara itu, 133 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan tren permohonan paspor menunjukkan minat masyarakat terhadap kegiatan perjalanan luar negeri, khususnya wisata dan ibadah semakin meningkat.

“Sebagian besar pemohon mengajukan untuk keperluan wisata dan ibadah haji atau umrah,” katanya, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, Imigrasi juga menerima permohonan izin tinggal, tercatat 445 permohonan izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap. Sedangkan dalam penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2025 telah dilakukan 34 tindakan administratif terhadap warga negara asing, terdiri atas 22 warga Malaysia, 9 warga Pakistan, dan 3 warga Bangladesh. Dua kasus tindak pidana keimigrasian juga ditangani terhadap dua warga Pakistan berinisial FA dan MA.

“Untuk dua WNA ini karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.

Selain itu, pengawasan terhadap hotel dan penginapan di Banda Aceh juga rutin dilakukan, termasuk sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Hingga Oktober 2025, terdapat 94 jiwa pengungsi Rohingya yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, terutama di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.

Sebagai bentuk penguatan fungsi dan peran strategisnya di wilayah perbatasan barat Indonesia, Kantor Imigrasi Banda Aceh kini diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari DPR Aceh, Gubernur Aceh, DPRK Banda Aceh, serta sejumlah kepala daerah di Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.

“Kami terus memastikan keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” pungkas Gindo.

Tags: Imigrasi Banda AcehMal Pelayanan Publik (MPP)Paspor
Previous Post

Wagub Aceh Minta KJPP Verifikasi Ulang Penilaian Ganti Rugi Lahan Tol Padang Tiji–Seulimeum

Next Post

Penghujung Oktober, Harga Emas di Banda Aceh Naik Jadi Rp6,9 Juta Per Mayam

Related Posts

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem....

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

by Riska Zulfira
3 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan...

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, MPP Aceh Besar Buka Layanan Digital

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, MPP Aceh Besar Buka Layanan Digital

by Redaksi
18 September 2025
0

MASAKINI.CO - Untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat, kini Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar membuka layanan secara digital....

Next Post

Penghujung Oktober, Harga Emas di Banda Aceh Naik Jadi Rp6,9 Juta Per Mayam

143 Siswa SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh Dipulangkan Karena Sakit

143 Siswa SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh Dipulangkan Karena Sakit

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co