MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat sebanyak 29.230 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas permohonan diajukan untuk keperluan wisata, disusul perjalanan ibadah haji dan umrah.
Data resmi Kantor Imigrasi Banda Aceh menunjukkan, sebanyak 23.788 permohonan diajukan langsung di kantor imigrasi, 2.750 permohonan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh, dan 2.692 permohonan di MPP Aceh Besar. Sementara itu, 133 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan tren permohonan paspor menunjukkan minat masyarakat terhadap kegiatan perjalanan luar negeri, khususnya wisata dan ibadah semakin meningkat.
“Sebagian besar pemohon mengajukan untuk keperluan wisata dan ibadah haji atau umrah,” katanya, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, Imigrasi juga menerima permohonan izin tinggal, tercatat 445 permohonan izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap. Sedangkan dalam penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2025 telah dilakukan 34 tindakan administratif terhadap warga negara asing, terdiri atas 22 warga Malaysia, 9 warga Pakistan, dan 3 warga Bangladesh. Dua kasus tindak pidana keimigrasian juga ditangani terhadap dua warga Pakistan berinisial FA dan MA.
“Untuk dua WNA ini karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.
Selain itu, pengawasan terhadap hotel dan penginapan di Banda Aceh juga rutin dilakukan, termasuk sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Hingga Oktober 2025, terdapat 94 jiwa pengungsi Rohingya yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, terutama di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.
Sebagai bentuk penguatan fungsi dan peran strategisnya di wilayah perbatasan barat Indonesia, Kantor Imigrasi Banda Aceh kini diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari DPR Aceh, Gubernur Aceh, DPRK Banda Aceh, serta sejumlah kepala daerah di Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.
“Kami terus memastikan keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” pungkas Gindo.










Discussion about this post