MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Wagub Aceh Minta KJPP Verifikasi Ulang Penilaian Ganti Rugi Lahan Tol Padang Tiji–Seulimeum

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Oktober 2025
in Daerah
0
Wagub Aceh Minta KJPP Verifikasi Ulang Penilaian Ganti Rugi Lahan Tol Padang Tiji–Seulimeum

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat percepatan pembangunan jalan tol di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10/2025). | Foto: Biro Adpim Setda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memastikan akan menindaklanjuti persoalan pembebasan lahan pada proyek jalan tol seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum, khususnya terkait pembayaran ganti rugi tanaman milik warga yang dinilai belum transparan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat percepatan pembangunan jalan tol di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10/2025) kemarin.

RelatedPosts

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga mengungkapkan keberatan terhadap hasil penilaian tanam tumbuh di lahan yang terkena pembangunan. Mereka menilai terjadi kekeliruan sejak tahap awal, karena sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie melakukan pendataan resmi, pihak pelaksana proyek, PT Adhi Karya, sudah terlebih dahulu membuka lahan menggunakan alat berat.

Akibatnya, data jumlah tanaman yang telah dibabat lebih dulu tidak tercantum dalam hasil pendataan resmi yang diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar perhitungan nilai ganti rugi.

“Terjadi kesenjangan data antara hasil pendataan di lapangan dan data resmi yang digunakan untuk penilaian. Warga merasa dirugikan karena tanaman mereka yang sudah dibersihkan tidak masuk dalam daftar kompensasi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam forum tersebut.

Fadhullah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan meninjau ulang seluruh proses pendataan dan penilaian agar dilakukan secara terbuka dan adil.

“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP untuk hadir ke Aceh, melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B serta panitia pengadaan tanah. Kita ingin semua pihak duduk bersama dan memastikan data yang digunakan benar-benar akurat,” kata Fadhlullah.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan ini penting agar tidak menghambat percepatan pembangunan tol. “Proyek ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hak warga harus dipenuhi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Fadhlullah juga meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi antar instansi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam proses pengadaan lahan. Ia menegaskan, pemerintah Aceh berkomitmen menjaga keseimbangan antara percepatan proyek strategis dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

Tags: KJPPPemerintah AcehProyek tol seksi 1 Padang Tiji–SeulimeumPT Adhi KaryaWagub Aceh Fadhlullah
Previous Post

Mulai Dijual, Dapatkan Segera Tiket Persiraja Vs Persekat Tegal

Next Post

29 Ribu Warga Ajukan Paspor di Banda Aceh, Didominasi Pemohon untuk Wisata

Related Posts

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

by Ahmad Mufti
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengebut pemulihan lahan pertanian dan perkebunan yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran Rp2,5...

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

by Ahmad Mufti
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Aceh masih berada pada tahap awal. Dari total kebutuhan...

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli...

Next Post

29 Ribu Warga Ajukan Paspor di Banda Aceh, Didominasi Pemohon untuk Wisata

Penghujung Oktober, Harga Emas di Banda Aceh Naik Jadi Rp6,9 Juta Per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co