MASAKINI.CO – Tersangka kasus kematian gajah liar akibat aliran listrik di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, berinisial B (33), yang juga warga setempat, berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor Pidie, Senin (28/9) kemarin.
Tersangka ditangkap di kediamanannya di Gampong Krueng Lala, setelah sempat melarikan ke Aceh Utara hingga Aceh Timur, oleh unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie.
Hal itu dikatakan Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Candra, Kepala BKSDA Aceh dan Direktorat Keanekaragaman Hayati Kementiran Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Selasa (29/9).
Tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie, sementara kedua tersangka lainnya yakni berinisial D dan S masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Zulhir mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap terduga, mereka memanggil sebanyak lima saksi dari Gampong Tuha Lala, tim BKSD Aceh dan pawang gajah untuk diminta keterangan.
Alhasil, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengakibatkan gajah liar tersebut mati tersengat listrik.
Diduga Tersengat Listrik, Seekor Gajah Liar Mati di Kebun Warga Mila
“Tersangka mengakui perbuatannya telah memasang aliran listrik. Tapi modusnya untuk menghalau hama babi, bukan khusus diperuntukkan untuk gajah,” katanya.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kawat listrik dan dua gading gajah yang berukuran satu meter.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, pada wartawan mengatakan, tersangka melarikan diri karena merasa bersalah mengakibatkan gajah liar mati di kebunnya.
Dia telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Sumber daya alam, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dua tersangka lagi masih DPO, kami masih melakukan pengejaran,” pungkas Ferdian.
Diketahui, Rabu 09 September 2020, ditemukan seekor gajah jantan liar mati di kebun cabai milik warga akibat terkena arus listrik dipasang di pagar kebun kawasan Glee Cut, Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie. (zian mustaqin).