MASAKINI.CO — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melalui mengatakan setiap penumpang dari luar Aceh yang ingin menyeberang ke Sabang wajib menyertakan surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat keterangan uji rapid-test yang masih berlaku artinya 14 hari, nanti di Pelabuhan suratnya akan dicek oleh gugus tugas dari Sabang,” Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bukhari Sufi, S.Sos. M.Si Jumat (02/10/2029).
Katanya, bagi masyarakat yang tidak menyertakan surat rapid-test bisa langsung melakukan uji tes di Ruang Bio Lab Pelabuhan Ulee Lheue.
Sebelumnya, Bukhari mengatakan untuk warga Aceh yang ingin menyeberang ke Sabang juga diberlakukan surat keterangan rapid-test.
“Sebelum rapat bersama Forkopimda surat rapid berlaku juga untuk orang Aceh yg bukan orang Sabang, tapi setelah ada kesepakatan antara Forkopimda untuk warga Aceh tidak lagi diminta rapid cukup dengan surat kesehatan saja dan untuk warga Sabang tidak diberlakukan surat apa-apa,” jelas Bukhari.
Dalam hal ini, Bukhari mengimbau kepada semua penumpang yang melakukan perjalanan ke Sabang yang melintasi pelabuhan penyebrangan Ulee Lheu dan penumpang yang menyebrang dari Sabang ke Ulee Lheu wajib mamatuhi protokol kesehatan.
“Pada masa pandemi ini, mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh gugus tugas pemerintah, mereka yang dari luar Aceh harus membawa surat rapid yang masih aktif,” imbau Bukhari.