MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Libur dan Cuti Bersama, Kunjungan ke Tempat Wisata Dibatasi 50 Persen

Masa Kini by Masa Kini
22 Oktober 2020
in Headline, News
0
Musim Libur, Saatnya Sabang Disesaki Wisatawan

Para wisatawan bersiap memasuki feri di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Demi mengantisipasi penyebaran wabah covid-19 saat libur panjang dan cuti bersama pada akhir bulan nanti, pemerintah mengeluarkan aturan yang membatasi kunjungan ke tempat wisata sampai dengan 50 persen.

“Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen,” demikian seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 440/5876/5J, Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

RelatedPosts

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

BBPOM Aceh Perkuat Respons Keracunan Pangan dan Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

Surat itu diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kamis 21/10 kemarin. Aturan itu diterbitkan demi mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Dalam edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, Tito mengatur bahwa masyarakat yang melaksanakan liburan dan cuti bersama dan melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test dengan menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan pelaku perjalanan bebas covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.”

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, masyarakat disarankan kembali melakukan tes kembali untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19.

“Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah,” demikian bunyi edaran itu. []

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakjagajarakhindarikerumunanpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur dan Cuti Bersama

Next Post

Jelang Maulid Nabi, Plt Gubernur Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid

Related Posts

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

by Redaksi
25 Februari 2021
0

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

10 Warga Banda Aceh Konfirmasi Positif Covid-19

by Masa Kini
11 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Delapan pasien Covid-19 di Aceh dinyatakan sembuh. Empat diantaranya merupakan warga Kota Langsa sebanyak empat orang. Menurut Jubir...

Next Post
Anak-anak Peuniti Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Jelang Maulid Nabi, Plt Gubernur Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid

Pemerintah Umumkan 136 Daerah Zona Kuning, Ini Daftarnya

Satgas Klaim Tak Ada Kasus Kematian Covid dengan Gejala Ringan

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co