MASAKINI.CO – Ketua DPR Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta dukungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pilkada Aceh digelar pada 2022. Hal itu, kata Dahlan, mengacu pada UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Pada kesempatan ini kami juga meminta dukungan agar pelaksanaan Pilkada Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Dahlan dalam rapat paripurna pelantikan Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-22, Nova Iriansyah, Kamis, 5 November 2020.
Dahlan mengatakan aturan tentang Pilkada di Aceh diatur dalam pasal 65 UU Pemerintahan Aceh yang menyebut gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh masyarakat setiap 5 tahun sekali. Proses pemilihan dilakukan secara demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Melihat bunyi norma Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut secara jelas ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada diselenggarakan setiap 5 tahun sekali,” jelas Dahlan.
Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRA, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Nova Iriansyah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mewakili Presiden Republik Indonesia.
Hadir juga dalam pelantikan itu Wali Naggroe Aceh Malik Mahmud Alhaytar, yang ikut melakukan peusijuek kepada Nova Iriansyah setelah pelantikan.
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pelantikan Gubernur Aceh dilakukan secara sederhana dengan undangan yang terbatas.[]