MASAKINI.CO – Mulai hari ini, muslim di Perak, Malaysia telah dapat shalat Jumat dan fardhu di masjid dan surau.
Keputusan itu berlaku di zona hijau dan kuning dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan jarak fisik antara jamaah.
Menurut Chief Executive Officer Perak Islamic Religion and Malay Customs Council (MAIPk), Shahrul Azam Shaari bahwa Sultan Perak, Sultan Nazrin Shah telah memberikan persetujuannya.
“Atas saran dari Komite Fatwa Perak berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh dewan keamanan nasional dan kementerian kesehatan,” sebutnya seperti dilansir bernama, Selasa (17/11).
Ia menjelaskan protokol kesehatan tetap dijalankan, warga Malaysia yang diperbolehkan untuk mengikuti sholat dengan data pribadi mereka diperiksa dan dicatat sebelum diizinkan masuk masjid.
Selain shalat seluruh kegiatan keagamaan seperti ceramah, pengajian Yaasin dan tahlil juga diperbolehkan.
“Wanita juga diperbolehkan untuk menunaikan shalat dan mengikuti kegiatan di area khusus di masjid dan surau,” sebutnya.[]