MASAKINI.CO – Setelah pemerintah Arab Saudi mencabut visa umrah dari Indonesia, Kementerian Agama memperketat pelaksanaan ibadah umrah. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku akan evaluasi mekanisme penerbitan dokumen bebas Covid-19.
Hal itu dilakukan akibat ditemukannya dokumen bebas Covid-19 yang belum terverifikasi secara sistem atau dianggap palsu. Sehingga dalam penyelenggaraan umrah beberapa waktu lalu, ditemukan 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi.
“Saya juga berharap jemaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di tanah air maupun di tanah suci,” ujar Fachrul dalam pernyataan resminya yang dikutip, Sabtu (21/11).
Menurutnya bakal ada karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari. Tujuannya untuk memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar.
Selain itu, juga akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/SWAB yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menambahkan setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Saudim, jemaah umrah asal Indonesia akan kembali diberangkatkan setelah tanggal 20 November 2020.
“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia,” jelasnya.[]